Tangerang, Harian Umum - Jaksa penuntut umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, mendakwa pengusaha Charlie Chandra telah merugikan PT Mandiri Bangun Makmur (MBM) sebesar Rp270 juta, akan tetapi uniknya surat dakwaan yang dibacakan hanya "setebal" 3 halaman.
Surat dakwaan itu dibacakan dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Banten, Senin (2/6/2025).
"Perbuatan Terdakwa Charlie Chandra anak Sumita Chandra bersama-sama saksi Sukamto SH merugikan PT Mandiri Bangun Makmur sebesar Rp270 juta," kata Hesti, JPU tunggal dari Kejari Kabupaten Tangerang saat membacakan surat dakwaan.
Ia membeberkan, kerugian itu berawal ketika Charlie memberi kuasa kepada Sukamto untuk balik nama Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 0005/Lemo ke BPN Kabupaten Tangerang di mana dalam surat permohonan balik nama disebutkan bahwa tanah dengan sertifikat ltu tidak dalam status sengketa dan secara fisik dikuasai.
Padahal, kata JPU, tanah dengan sertifikat itu sejak 9 Maret 2015 dikuasai PT Mandiri Bangun Makmur berdasarkan surat kuasa dari ahli waris The Pit Nio yang aktanya dibuat oleh Notaris Indrarini Sawitri pada tanggal 9 Maret 2015 dengan akta bernomor 11.
Karena hal tersebut, JPU menyebut Charlie bersama-sama Sukamto telah membuat surat palsu.
Dalam surat dakwaannya, JPU juga mengatakan bahwa sejak 9 Juli 1969, SHM Nomor 0005/Lemo adalah atas nama The Pit Nio, akan tetapi sejak 22 November 1986 terjadi peralihan dari The Pit Nio kepada Chairil Wijaya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) Nomor 202/12/1/1982 tanggal 12 Maret 1982, dan pada 26 Desember 1988 terjadi peralihan ke Sumita Chandra.
Dalam.peralihan itu, katanya, The Pit Nio tidak pernah membubuhkan cap jempolnya, karena yang membubuhkan cap jempol adalah Paul Chandra yang kemudian divonis PN Tangerang dengan hukuman 6 bulan penjara melalui putusan nomor 596 Tahun 1993, karena dinyatakan terbukti melakukan pemalsuan cap jempol tersebut
"Sehingga peralihan AJB dari The Pit Nio kepada Chairil Wijaya tidak sah," katanya.
Karena 'tebal" dakwaan hanya 3 lembar, dalam waktu sekitar 6 menit, pembacaan surat dakwaan selesai. JPU menutup pembacaan surat dakwaannya dengan menyebut bahwa atas perbuatannya, Charlie melanggar pasal 263 ayat (1) Jo pasal 55 ayat (1) KUHP.
Ketua Majelis Hakim PN Tangerang kemudian bertanya kepada Charlie apakah ia mengerti dan memahami dakwaan JPU? Charlie mengiyakan.
Ketika ditanya apakah akan langsung membacakan eksepsi atau akan konsultasi dengan tim kuasa hukum? Charlie mengatakan akan konsultasi dengan tim kuasa hukumnya.
Charlie kemudian berembuk dengan 9 kuasa hukumnya yang berasal dari tiga law firm, yakni LBHAP PP Muhammadiyah, Fajar Gora and Partners dan Ahmad Khozinuddin Law Firm.
Hasilnya, Charlie dan kuasa hukumnya sepakat akan membacakan eksepsi atau nota pembelaan pada sidang selanjutnya.
Ketua majelis hakim setuju dan memutuskan sidang akan.dilaniutkan pada Selasa (10/6/2025).
Menyikapi dakwaan JPU, saat konferensi pers, Ahmad Khozinuddin mengkritik dakwaan JPU yang hanya 3 lembar.
"Berkas (dakwaan) dari jaksa yang 3 lembar ini konfirmasi kerja polisi yang kejar tayang dan patut diduga ini melayani oligarki Aguan, melayani PIK-2," katanya.
Ia juga menyebut kalau dakwaan itu lucu, karena di dakwaan disebutkan kalau pemilik lahan dengan SHM Nomor 0005/Lemo adalah The Pit Nio.
"Lha, kok yang melaporkan (Charlie) PT Mandiri Bangun Makmur?" katanya.
Ia juga mengkritik jumlah kerugian yang dialami PT MBM yang menurut JPU sebesar Rp270 juta.
"Tetapi tidak disebutkan kerugiannya apa? Apakah karena sejak tanah dikuasai, PT Mandiri Bangun Makmur yang membayar pajaknya? Karena kalau mau jujur, yang rugi klien kami, Charlie Chandra, karena selain tanahnya "dirampas", dia juga dipenjara," katanya.
Seperti diketahui, SHM Nomor 0005/Lemo adalah sertifikat tanah seluas 8,71 hektar di Desa Lemo, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, Banten, atas nama Sumita Chandra yang merupakan ayah Charlie.
Dalam kesempatan beberapa kali wawancara dengan media, Charlie dan pengacaranya membenarkan adanya perkara pidana pemalsuan cap jempol pada AJB saat tanah itu dijual dari Paul Chandra yang merupakan pemilik pertama tanah itu, kepada Chairil Wijaya, dan atas perbuatannya, Paul dipenjara 6 bulan.
Namun, kata mereka, saat The Pit Nio menjadi saksi di sidang perkara itu, The Pit Nio mengakui kalau tanah itu milik Paul yang diatasnamakan namanya.
"Itu ada dalam putusan 596, dan putusan itu juga tidak membatalkan AJB atas tanah itu," kata Fajar Gora, salah satu pengacara Charlie.
Gora bahkan mengatakan, putusan itu pernah diperdayakan Vera Juniarti Hidayat, orang yang mengaku mendapatkan hibah tanah itu, akan tetapi meski Vera menang di PN Tangerang, akan tetapi kalah ditingkat banding, kasasi dan peninjauan kembali, sehingga AJB dan SHM Nomor 0005/Lemo sah dan mengikat atas nama Sumita Chandra.
Namun, dalam surat dakwaan JPU yang hanya tiga lembar, putusan perdata itu sama sekali tidak disinggung. (rhm)





