Jakarta, Harian Umum - Sebanyak 29 karyawan yang bekerja di gedung Sarinah, Jakarta Pusat, didakwa terlibat kerusuhan 21-22 Mei. Jaksa penuntut umum(JPU) Yerich Mohda mengatakan mereka didakwa memberikan bantuan kepada para pendemo saat kerusuhan di depan kantor Bawaslu beberapa bulan lalu .
"Mereka (29 orang) semua memberikan bantuan ke pendemo," kata Yerich.
29 terdakwa bekerja sebagai security 26 orang, teknisi dua orang dan cleaning service satu orang. Mereka ada dijerat pasal berlapis, 212 junto pasal 214 junto pasal 56 KUHP dan pasal 216 ayat 1 atau pasal 218 KUHP. Adapaun pasal 56 KUHP berbunyi terdakwa dihukum sebagai orang yang membantu melakukan kejahatan. Pada ayat 1 pasal tersebut menyebut,
"Barangsiapa dengan sengaja membantu melakukan kejahatan itu." Lalu pasal 56 ayat 2 berbunyi, "Barangsiapa dengan sengaja memberikan kesempatan, daya upaya, atau keterangan untuk melakukan kejahatan itu."
"Dengan sengaja memberi bantuan pada waktu kejahatan dilakukan memberi kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan," kata Yerich saat membacakan dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa, 13 Agustus 2019.
Yerich menyebutkan para terdakwa memberikan bantuan berupa air minum dan air untuk mencuci muka para pendemo di basemant Sarinah. Setelah para pendemo minum dan mencuci muka, mereka kembali terlibat kerusuhan di sekitar gedung Bawaslu.
Jumlah terdakwa dari karyawan di gedung Sarinah sebenarnya berjumlah 30 orang. Namun, kata Yerich, satu orang di antaranya meninggal.






