Jakarta, Harian Umum- Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menangkap dua pelaku pengedaran narkotika syntethic cannabinoid (narkoba sintetis).
Keduanya dibekuk di Denpasar, Bali, pada Selasa (20/3/2018) sore.
Direktur Tipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Pol Eko Daniyanto menuturkan, berawal dari Informasi yang diterima petugas dari Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta Tangerang, Senin (19/3/2018), bahwa ada pengiriman barang dari Fedex yang diduga narkotika syntethic cannabinoid.
"Subdit I Tipid Narkoba Bareskrim Polri kemudian dihubungkan dengan agen Fedex RPX Denpasar untuk diselidiki lebih jauh," ujarnya melalui pesan singkat yang diterima wartawan, Kamis (22/3/2018).
Narkotika itu dikemas dalam bentuk serbuk 5-Flouro ADB dengan berat 500 gram yang di tujukan kepada MICHAEL ARDANA dengan alamat di Jalan Pemuda III No 23 Renon Denpasar, Bali.
Subdit I Tipid Narkoba lalu melakukan persiapan control delivery dari Jakarta - Bali, dan bersama Bea Cukai serta Polda Bali, menelusuri tujuan paket kiriman itu di Denpasar.
Pada Selasa (20/3/2018) pukul 16:30 WIB, polisi menangkap Krisna Andika Putra dan Anak Agung Ekananda, dan rumah kontrakannya di Jalan Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar, Bali, digeledah.
"Dari penggeledahan itu ditemukan home industri atau Laboratorium Clandestin serta bahan-bahan barang-barang lain yang berhubungan dengan produksi canabinoid sintetis tersebut," imbuh Eko.
Dari pemeriksaan awal diketahui, modus yang dilakukan pelaku adalah memesan narkotika gol I synthetic cannabinoid dalam bentuk serbuk tersebut, dari China melalui transaksi daring.
Setelah barang datang, pelaku mencampur canabinoid sintetis tersebut dengan tembakau biasa dan dikemas dalam bentuk paket kecil dan sedang, dan kemudian dijual melalui BBM, Line dan Instagram.
Barang bukti yang disita petugas dari kedua tersangka berupa sebuah kardus paket FEDEX yang berisi serbuk putih kekuningan dgn berat 500 gram dengan airwaybill 771738625987, tembakau bahan dan tembakau yang sudah dicampur dgn 5-floro ADB kurang lebih 30 kilogram, beberapa paket canabinoid sintetik siap edar, serta bahan lain yg berhubungan dengan produksi narkotika jenis canabinoid sintetis.
Home industri kedua tersangka di Jalan Tunjung Sari Perum Pesona Paramita 2 Denpasar, Bali, telah disegel. (man)






