JAKARTA, HARIAN UMUM - Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 142 tahun 2019 tentang Kewajiban Penggunaan Kantong Belanja Ramah Lingkungan pada pusat perbelanjaan, toko swalayan, dan pasar rakyat akan diberlakukan efektif pada 1 Juli 2020.
Sekretaris korporate Perumda Pasar Jaya Manto mengatakan, sehubungan keluarnya peraturan larangan penggunaan kantong berbahan plastik, pihaknya mengambil langkah cepat untuk mensosialisasikan hal tersebut. Apalagi dari total volume sampah di Ibukota yaitu sebesar 7 ribu sampai 10 ribu ton, sekitar 8 persen berasal dari pasar-pasar tradisional yang tersebar di DKI Jakarta.
"Kalau berbicara permasalahan lingkungan jangka panjang, ketika ada Pergub 142, langsung diinstruksikan ke seluruh stakeholder hingga kota madya maupun BUMD (badan usaha milik daerah). Makanya lansung disosialisasikan kepada seluruh jajaran Perumda Pasar Jaya. Kita undang untuk menginformasikan Pergub-nya agar menggunakan kantong plastik ramah lingkungan. Salah satu indikasi tahapan program ini mensosialisasikan kepada Perumda, kepada jajaran," kata Manto saat menjadi narasumber di acara Diskusi Publik bertajuk 'Jadikan Jakarta Bersih Dari Kantong Plastik' di Gedung Joeang Jakarta Pusat, Jumat (28/2/2020)
Kemudian Manto melanjutkan, Pergub 142 tersebut juga disosialisasikan kepada publik mulai dari pegiat lingkungan hidup, pedagang hingga masyarakat. "kita juga berkolaborasi dengan teman-teman lingkungan hidup hingga level ke bawah juga di kampanyekan. Beberapa waktu lalu kita juga disosialisasikan di pasar Tebet. Kenapa kita ngebut untuk secepatnya menginformasikan hal itu, lantaran Pergub itu akan dilaksanakan mulai bulan Juli 2020," terang Manto.
Namun Manto menambahkan, hingga kini masih ada 68.000 pedangan yang belum mengetahui soal larangan penggunaan kantong plastik. "Masih banyak pedagang yang kebetulan bersinggungan dengan plastikyang belum tahu soal larangan penggunaan kantong plastik," ungkapnya.
Ke depan, Manto mengutarakan pihaknya akan mengupayakan pengolahan sampah sendiri. Dalam sehari, volume sampah dari pasar tradisional bisa mencapai 600 ton. "Jadi ada program jangka pendek dan menengah, dimana Pasar Jaya harus mengolah sampai sendiri. Kita juga akan mengusahakan adanya kerjasama dengan Jakpro sebagai BUMD yang akan membangun ITF Sunter. Lalu kita akan memikirkan konsep kejasama dengan pihak ketiga. Lainnya kita juga akan berkolaborasi dengan daerah untuk meningkatkan usaha kecil," tandasnya. (Zat)






