Jakarta, Harian Umum - Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie mempertanyakan dasar hukum yang digunakan Presiden Joko Widodo untuk memberikan pangkat jenderal TNI bintang empat kepada Menteri Pertahanan yang juga Capres nomor urut 2 di Pilpres 2024, yakni Prabowo Subianto.
Pemberian kenaikan pangkat militer kehormatan itu dilakukan dalam Rapat Pimpinan TNI-Polri di Mabes TNI Cilangkap, Jakarta, Rabu (28/2/2024) pagi.
"Setahu saya UU Nomor 34 Tahun 2004 (tentang Tentara Nasional Indonesia) BELUM pernah dirubah/diperbarui, di mana UU tersebut anyara lain menyatakan tidak ada kenaikan pangkat untuk purnawirawan," kata Connie melalui siaran tertulis seperti dikutip Kamis (29/2/2024).
Selain itu, kata Connie, setahu dirinya BELUM ada perubahan/pembaharuan pada UU Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan, di mana di dalamnya dinyatakan kenaikan pangkat kehormatan hanya dapat diberikan kepada prajurit dan perwira aktif
"Karenanya, yang menjadi pertanyaan adalah dasar hukum apa yg digunakan RI1 dan juga segenap jajaran TNI dari Panglima dan Kastaff AD untuk keputusan itu? Karena per saat ini yang saya belum temukan apakah dalam beberapa hari kemarin ada semacam rapat estafet Dewan di atas Wanjakti, yang diciptakan RI1 khusus seperti saat pasal dalam MK hendak "disulap" khusus bagi Gibran, sehingga "Wanjakti" itu mengizinkan Panglima dan Kastaff untuk melanggar UU di atas (UU Nomor 20 Tahun 2009),' imbuh Connie.
Namun, dia juga mengingatkan bahwa Wanjakti hanya berlaku untuk pergerakan pangkat perwira aktif.
"Jadi, yang kita harus pertanyakan adalah dasar dari keputusan RI1 yang hanya Beliau sendiri yang bisa menjawabnya?" pungkas Connie.
Seperti diketahui, pemberian pangkat jenderal bintang empat kepada Prabowo itu memang menjadi sorotan publik, karena selain telah purnawirawan, mantan Danjen Kopassus yang juga Ketum Partai Gerindra itu pernah dipecat dari TNI karena kasus penculikan aktivis.
Atas polemik ini, Jokowi mengklaim kalau kebijakannya itu telah sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009.
"Pemberian anugerah tersebut telah melalui verifikasi Dewan Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan. Dan, indikasi dari penerimaan anugerah bintang tersebut sesuai dengan UU Nomor 20 Tahun 2009," katanya.
Ia bahkan mengaku, penganugerahan itu merupakan usulan Panglima TNI.
"Berdasarkan usulan Panglima TNI, saya menyetujui untuk memberikan kenaikan pangkat secara istimewa berupa jenderal TNI Kehormatan (untuk Prabowo)," katanya. (rhm)







