Jakarta, Harian Umum - Tim Advokasi Roy Suryo dkk, Juju Purwantoro, mengeritik tindakan advokat Pitra Romadoni yang secara atraktif memamerkan borgol kepada lawan bicaranya dalam Program Rakyat Bersuara dengan judul "Gelar Perkara Terbuka Ijazah Jokowi,.Bisa?" di iNews TV, Selasa (3/6/2025),
Lawan bicara Putra dalam program itu antara lain Pakar Telematika Roy Suryo dan Dokter Tifauzia Tyassuma.
Menurut Juju, tindakan Pitra memamerkan perangkat milik kepolisian itu merupakan tindakan yang tidak patut dan melanggar kode etik advokat.
"Tindakan Pitra memamerkan borgol dalam acara TV tersebut jelas merupakan bentuk arogansi, dan sebagai upaya untuk menakut-nakuti (show of force) di depan publik. Perbuatan tersebut juga melanggar kode etik advokat, kesusilaan dan pelanggaran hukum, karena bukan wewenang dan haknya membawa serta memamerkan borgol di muka umum," kata Juju melalui siaran tertulis, Kamis (5/6/2025).
Ia juga mengatakan kalau kelakuan Pitra tersebut sangat tidak patut, melanggar prinsip proporsionalitas karena penggunaan alat kepolisian.
"Tindakannya bisa dianggap sebagai bentuk Intimidasi atau ancaman, yang melanggar ketentuan hukum," imbuh Juju.
Menurut salah satu tokoh Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) ini, tindakan Pitra "memamerkan" borgol di Program Rakyat Bersuara dapat dianggap melanggar UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, karena dia mempertontonkan alat hukuman (borgol) bagi pelaku tindak kejahatan yang tidak pada tempatnya.
"Padahal, seyogianya alat tersebut tidak patut dipamerkan kepada pihak lain. Sesuai kodratnya (HAM), setiap manusia berhak untuk tidak disiksa atau diperlakukan dengan kejam," kata Juju.
Selain itu, menurut dia, memamerkan borgol kepada publik juga bisa dikatakan sebagail bentuk arogansi dan menakut-nakuti yang bisa dijerat dengan sejumlah pasal dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Pasal-pasal dimaksud adalah:
1. Pasal 335 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan, karena penggunaan borgol sebagai bentuk 'pamer kekuatan' dapat dianggap sebagai ancaman atau intimidasi yang dapat menimbulkan ketakutan atau kecemasan pada orang lain.
2. Pasal 369 KUHP tentang Pengancaman. Pasal ini dapat diknakan jika penggunaan borgol sebagai ancaman atau intimidasi, yang digunakan untuk memaksa seseorang melakukan atau tidak melakukan sesuatu.
3. Pasal 531 KUHP tentang Membawa Senjata Tanpa Hak. Jika borgol dianggap sebagai senjata, maka membawa borgol tanpa hak dapat dianggap sebagai pelanggaran pasal ini.
Selain ketiga pasal tersebut, kata Juju, penggunaan borgol secara sembarangan (show of force) dan tanpa hak, juga dapat melanggar peraturan Kapolri tentang penggunaan alat kepolisian dan prosedur penegakan hukum, antara lain Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No.1 Tahun 2023, yang menyebutkan tentang spesifikasi borgol yang digunakan khusus hanya oleh pihak kepolisian.
"Dalam konteks memamerkan borgol (di acara TV) seperti yang dilakukan oleh Pitra adalah bentuk 'show of force'. Jika borgol digunakan untuk menakut-nakuti atau mengancam seseorang, maka dapat dianggap sebagai pelanggaran dan dapat dikenakan sanksi sesuai pelanggaran pasal tersebut di atas. Oleh karena itu, penting diketahui bagi publik untuk tidak semena-mena menggunakan borgol secara serampangan," pungkas Juju. (rhm)



