Jakarta, Harian Umum - Direktur Gerakan Perubahan Muslim.Arbi mengatakan, Presiden Prabowo Subianto harus mendengar tuntutan Gerakan Merebut Kembali Kedaulatan Rakyat (GMKR) agar mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) diadili dan Wapres Gibran Rakabuming Raka diadili.
Apalagi, karena sebelum.GMKR menyuarakan hal tersebut, sudah banyak elemen masyarakat yang menyuarakan hal yang sama.
"Dalam negara yang mengklaim diri sebagai negara demokrasi, suara rakyat harus didengar dan aspirasi publik tidak boleh diabaikan," tegas Muslim.dikutip dari siaran tertulisnya, Kamis.(12/2/2026).
Menurut dia, proses hukum dan konstitusi terhadap seorang mantan presiden dan wakil presiden dapat dilakukan jika memang terdapat pelanggaran hukum atau konstitusi terhadap yang bersangkutan.
"Tindakan itu penting sebagai pembelajaran bagi pemimpin berikutnya agar tidak bertindak yang melanggar hukum, sewenang-wenang atau melanggar konstitusi,” imbuhnya.
Muslim menyebut, banyak sekali.pelanggaran.yang dilakukan Jokowi selama menjadi presiden (2014-2024), sehingga di tangan dia, Indonesia terjerat utang hingga Rp8.000 triliun lebih akan tetapi tidak berbanding lurus dengan pertumbuhan ekonomi yang hanya mentok di kisaran.4-5%, sementara harga kebutuhan terus naik, daya beli masyarakat melemah dan terjadi gelombang PHK karena banyak perusahaan yang kolaps atau melakukan efisiensi akibat beban biaya operasional.
Namun, alih-alih memenuhi janji menyediakan 10 juta lapangan kerja, Jokowi mendatangkan ribuan TKA China untuk bekerja di proyek-proyek dengan investor asal negara Komunis itu.
Yang lebih urgen dari kasus Jokowi adalah dugaan bahwa dia menggunakan ijazah palsu saat mencalonkan diri menjadi walikota Solo, gubernur DKI Jakarta dan presiden RI.
"Nama dia juga disebut oleh sejumlah tersangka dan terdakwa kasus korupsi sebagai pihak yang menerika aliran dana dari kasusnya," imbuh Muslim.
Tersangka dan terdawa dimaksud antara lain tersangka kasus korupsi kuota haji Yaqut Cholil Qoumas; terdakwa kasus pemerasan pembuatan sertifikat K3 Immanuel Ebenezer; dan terdakwa kasus korupsi proyek BTS Johnny G Plate.
"Nama Jokowi bahkan masuk nominasi pemimpin paling korup tahun 2024 versi OCCRP," imbuh Muslim.
Sementara Gibran yang pernah mengklaim bergelar S2 ketika menjabat sebagai walikota Solo, diduga kuat hanya lulus SMP, dan keikutsertaannya pada Pilpres 2024 sebagai Cawapres bagi Capres Prabowo Subianto, mengandung pelanggaran etik berat oleh Mahkamah Konstitusi (MK), karena putusan MK Nomor: 90/PUU-XXI/2023 yang mengubah persyaratan Capres/Cawapres melanggar wewenang MK sebagai lembaga.yang tidak berwenang mengubah norma dalam undang-undang.
Sebab, untuk menerbitkan putusan nomor 90 itu, MK mengubah syarat usia Capres/Cawapres yang diatur pada pasal 169 huruf q UU Pemilu, dari minimal 40 tahun, menjadi bisa berumur berapapun asalkan pernah/sedang menduduki jabatan yang dipilih melalui Pemilu.
Saat putusan itu terbit, Gibran sedang menduduki jabatan walikota Solo dengan usia 36 tahun.
Ketua MK saat itu adalah adik ipar Jokowi yang notabene merupakan pamannya Gibran. Namanya Anwar Usman.
Muslim menegaskan, hal-hal yang merupakan pelanggaran hukum dan konstitusi seperti ini tak boleh dibiarkan karena akan menjadi preseden buruk bagi Indonesia ke depan.
"Jika Prabowo diam, maka dia akan dicatat sejarah sebagai bagian dari kejahatan hukum dan konstitusi tersebut. Prabowo harus ingat, meski negara ini terkesan telah digeser dari negara hukum ke negara kekuasaan, cepat atau lambat rakyat yang berjuang pasti bisa mengembalikan lagi negara ini sebagai negara hukum sebagaimana didesain para the founding fathers," katanya.
Dengan keras mengingatkan Prabowo:
"Jika Anda abai terhadap tuntutan rakyat agar Jokowi diadili dan Gibran dimakzulkan, maka jangan salahkan kalau sejarah akan mencatat bahwa Anda termasuk pengkhianat negara dan bangsa Indonesia," pungkas Muslim. (rhm)







