Bandung, Harian Umum - Tim kuasa hukum Pegi Setiawan mengaku telah memprediksi kalau gugatan praperadilan atas penangkapan dan penetapan tersangka kliennya dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky oleh Polda Jabar, akan dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Eman Sulaeman
Putusan atas perkara itu dibacakan Senin (8/7/2024) di PN Bandung, dihadiri keluarga, pengacara, teman-teman serta simpatisan Pegi Setiawan.
"Sejak awal kita sudah prediksi (akan dikabulkan), karena penetapan klien kami sebagai tersangka cacat hukum," kata Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi, usai pembacaan amar putusan.
Ia bahkan menyebut kalau penetapan itu oleh Polda Jawa Barat (Jabar), keliru.
Toni membeberkan dasar prediksinya, yakni ciri-ciri fisik Pegi Setiawan dan Pegi "Perong" yang masuk daftar pencarian orang (DPO) berbeda.
Selain itu, penyidik tidak bisa membuktikan bahwa keduanya memiliki kemiripan.
"(Kamis) Sangat menyayangkan penyidik Polda Jabar asal-asalan dalam menetapkan tersangka, akhirnya malu sendiri," imbuh dia.
Toni menyebut, ada dua hal yang penting dalam penetapan tersangka tindak pidana, akan tetapi keduanya diabaikan penyidik Polda Jabar saat menetapkan Pegi Setiawan sebagai tersangka.
Penyidik, kata dia, berdalih penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka tak perlu adanya pemeriksaan awal, lantaran sudah masuk DPO.
"Saya sudah sampaikan bahwa kalau dalilnya itu, karena DPO, maka dikaji dulu DPO-nya sah atau tidak secara hukum," jelasnya.
Menurut Toni, Pegi dimasikkanndalan DPO pada 15 September 2016. Artinya, saat itu masih berlaku Peraturan Kapolri No 14 Tahun 2012, di mana dalam Pasal 31 Peraturan Kapolri itu diatur bahwa tersangka yang dipanggil tiga kali guna pemeriksaan, penyidikan perkara, kemudian tidak datang, keberadaannya tidak diketahui, maka dimuat dalam DPO dan dibuat surat pencarian orang.
Namun, kata dia, Pegi tidak pernah dipanggil, apalagi diperiksa.
'Dengan demikian, dimasukkannya Pegi dalam DPO tidak Sah. Hakim pun sependapat," katanya.
Toni juga menyinggung pertimbangan hakim bahwa calon tersangka harus diperiksa dulu sebagai saksi sebelum ditetapkan tersangka. Hal ini berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi No 21 tahun 2014.
"Tapi itupun tidak dilakukan," katanya.
Seperti diketahui, pada 2016, setelah pembunuhan Vina Dewi Arsita alias Vina Cirebon dan kekasihnya, Muhammad Risky Rudiana alias Eky, rumah Pegi digerebek polisi dan motornya disita, tetapi setelah itu tidak ada tindakan apapun terhadap Pegi Setiawan.
Kemudian, setelah kasus pembunuhan dua sejoli yang masih berusia 16 tahun itu viral lagi setelah difilmkan dengan judul Vina: Sebelum 7 Hari yang mulai tayang di bioskop-bioskop ada 8 Mei 2024, pada 21 Mei 2024 Pegi ditangkap dan ditetapkan sebagai otak kasus pembunuhan yang disertai pemerkosaan terhadap Vina.
Publik pun geger, karena ciri-ciri fisik Pegi tidak sesuai dengan DPO yang dirilis Polda Jabar pada 15 Mei 2024, karena ciri-ciri fisik Pegi alias Perong dalam DPO itu disebut berambut kriting, sementara Pegi berambut lurus.
Lebih heboh lagi karena setelah Pegi ditangkap, polisi menghilangkan dua DPO yang lain, yakni Andi dan Dani, dengan alasan nama-nama itu fiktif.
Di media sosial, termasuk YouTube, muncul analisa-analisa yang mengarah pada sosok Pegi Setiawan yang lain yang justru diduga sebagai pelaku yang lain, yakni Pegi Setiawan yang tinggal di Cianjur, yang disebut-sebut sebagai anak mantan Bupati Cirebon.
Pegi sempat memberikan klarifikasi dengan muncul di media sosial bersama seorang laki-laki yang disebut sebagai bapaknya dan bernama Cecep.
Tapi, kemudian muncul netizen yang mengatakan bahwa Cecep adalah sopir mantan Bupati Cirebon.
Dalam putusannya, hakim tunggal PN Bandung, Emab Sulaeman, menerima gugatan praperadilan Pegi dan menyatakan penetapan tersangka Pegi tidak sah.
"Mengadili, mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata Eman.
Ia memerintahkan kepada Polda Jabar untuk menghentikan penyidikan terhadap Pegi, dan melepaskannya dari penahanan serta memulihkan harkat martabat seperti semula.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon. Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman. (rhm)







