Lampung Utara, Harian Umum - Wanita dan anak, seringkali menjadi korban dalam kekerasan rumah tangga (KDRT), yang terkadang menimbulkan trauma secara pysikologis anak maupun wanita.
Berkaitan dengan hal tersebut, lembaga swadaya masyarakat (LSM) Lembaga swadaya perempuan mandiri (LSPM) Lampung, Bidang Hukumnya akan selalu memberikan sosialisasi UU Perempuan dan UU tentang perlindungan anak, serta pengetahuan akan bahaya narkoba.
Mengingat sosok ibu yang penuh dengan kasih sayang terhadap anak dan anggota keluarganya, tentunya harus mampu untuk menjaga buah hatinya terhindar dari hal yang tidak diinginkan.
Oleh karena itu, LSPM yang di nahkodai oleh Zainurah ini, akan hadir ditengah-tengah para perempuan, dengan bertujuan untuk mengembangkan peranan wanita dalam berpartisipasi mensukseskan pembangunan, khususnya di Kabupaten Lampung Utara, dan umumnya di Provinsi Lampung.
Dengan kehadiran LSPM ini diharapkan para wanita akan terhindar dari kekerasan, yang sering diterimanya, baik di luar rumah maupun di dalam rumah tangga.
"Pembekalan untuk memahami UU perempuan dan UU anak, diharus terus disosialisasikan kepada para perempuan, sehingga mereka akan mampu melindungi dirinya secara hukum," kata Zainurah.
Untuk saat ini, lanjut Zainurah dalam masa Pandemi Covid 19, di bidang penyuluhan kesehatan, melakukan penyuluhan akan pentingnya menjaga lingkungan bersih, dengan menjalankan protokol kesehatan, yakni menjaga jarak, menggunakan masker saat di luar rumah, mencuci tangan dengan sabun di air yang mengalir.
"Dengan upaya tersebut, diharapkan penyebaran virus Covid 19 di Lampung Utara dapat dicegah," ujar Zainurah.
( Narto )







