Jakarta, Harian Umum - Direktur Jenderal Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Sumarsono menyoroti tingginya kenaikan bantuan keuangan kepada partai politik pada APBD DKI 2018. Kenaikan bantuan keuangan kepada parpol yang dianggarkan pada APBD DKI 2018 menjadi Rp 4.000 per suara.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik DKI Jakarta Darwis Muhammad Aji membantah dirinya mengajukan dana bantuan partai sebesar Rp 4.000/suara dalam Kebijakan Umum Anggaran Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) 2018.
Tetapi yang benar adalah anggota badan anggaran DPRD DKI Jakarta meminta ditambah dalam forum rapat banggar bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD).
"Jadi bukan usulan Bakesbang yang memasukan itu. Dulu pertama kami usulkan sesuai seperti dibilang Pak Soni (Dirjen Otda Kemendagri) Rp 1.200. Tetapi kan Dewan tahu ada keputusan tingkat nasional, mereka meminta supaya Kesbang merevisi usulan itu menjadi Rp 4.000," ujar Darwis, Kamis (7/12/2017).
Darwis menegaskan Bakesbangpol memang hanya mengusulkan anggaran. Pada akhirnya, nilai anggaran ditetapkan dalam forum banggar.
Menurut Darwis pihaknya memasukan usulan kenaikan anggaran itu untuk mengakomodasi usulan DPRD DKI.
"Jangan sampai nanti dipikir legislatif itu eksekutif menahan bantuan parpol. Kami kan menghindari itu karena eksekutif dan legislatif harus harmonis, harus seiring sejalan dalam memutuskan APBD," katanya (tqn)







