Jakarta, Harian Umum- Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP), Senin (7/5/2018) di Balai Agung, Balaikota DKI Jakarta, Jalan Medan Merdeka Selatan, Jakarta Pusat, melaunching aplikasi Jakarta Evolution (JakEVO), sebuah aplikasi berbasis website dan mobile untuk pengajuan Perizinan dan Non Perizinan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP).
Rilis aplikasi ini bertujuan untuk mendorong naiknya peringkat Ease of Doing Business (EODB) Indonesia ke posisi 40 besar dunia sebagaimana ditargetkan pemerintah.
Saat ini, berdasarkan data yang dirilis World Bank, peringkat Indonesia telah naik dari 91 ke peringkat 72 dari 190 negara, dan Jakarta sebagai salah satu provinsi di Indonesia yang dijadikan sampel utama, berkontribusi hingga 78% dalam pengukuran indeks EODB Indonesia, karena Jakarta dinilai sebagai wilayah dengan tingkat kemudahaan berusaha tertinggi di Indonesia.
"Pencapaian peningkatan peringkat EODB ini menjadi tanda bahwa proses investasi dan pengurusan perizinan dan non perizinan di Indonesia, khususnya Jakarta, semakin hari semakin baik," ujar Wagub DKI Jakarta Sandiaga Uno saat melaunching JakEVO.
Politisi Gerindra ini menegaskan, Pemprov DKI akan terus berupaya mendorong peringkat EODB Indonesia naik ke posisi 40 besar dunia sebagaimana ditargetkan pemerintah, dan ia yakin target itu dapat diraih jika pelaku usaha di Jakarta sudah benar-benar merasakan kemudahan saat mengurus sendiri perizinan atau non perizinannya.
"Melalui DPM-PTSP, Pemprov DKI Jakarta hari ini menghadirkan inovasi terbaru untuk lebih memberikan kemudahan bagi para pelaku usaha dalam starting a business. Dengan membaca bismillah, aplikasi perizinan JakEVO saya luncurkan," tegas Sandi.
Kepala DPM-PTSP Edy Junaedi mengatakan, seiring perkembangan teknologi yang semakin maju, dan untuk menjawab tantangan agar senantiasa menghadirkan kemudahan dalam pengurusan perizinan dan non perizinan, maka JakEVO dihadirkan.
"JakEVO merupakan sebuah program aplikasi PTSP yang mampu memberikan berbagai macam platform yang memudahkan pemohon, sehingga diharapkan daoat mencegah praktik calo dalam pengurusan izin dan non izin," jelasnya.
JakEVO dilengkapi fitur unggulan yang user friendly, sehingga tak sulit digunakan.
"Dengan aplikasi ini, proses pengajuan izin pun menjadi lebih singkat, hanya dengan tiga langkah, yakni upload dokumen, tagging lokasi dan disclaimer. Setelah itu, dalam waktu 30 menit pemohon sudah dapat menerbitkan SIUP dan TDP-nya sendiri," imbuh Edy.
Keistimewaan lain aplikasi ini adalah memungkinkan pemohon mengunggah lebih dari satu berkas dalam waku bersamaan, dan dilengkapi fitur Big Data Analytic yang dapat mempelajari pola pemohon dan mengolahnya menjadi sebuah rekomendasi untuk pengembangan agar dapat lebih memudahkan pemohon sesuai perkembangan zaman.
Edy menegaskan, dengan aplikasi JakEVO ini proses pembuatan SIUP dan TDP yang semula memakan waktu 14 hari, dapat dipersingkat menjadi hanya 60 menit.
"Selama tujuh hari diuji coba, aplikasi in dapat menerbitkan 115 izin yang terdiri dari 57 SIUP dan 58 TDP," pungkasnya. (rhm)





