Jakarta, Harian Umum- Ketua Koalisi Rakyat Pemerhati Jakarta Baru (Katar), Sugiyanto, mengancam akan melaporkan anggota DPRD DKI Jakarta ke Badan Kehormatan (BK) Dewan jika menghambat proses pemilihan wakil gubernur (Wagub) pengganti Sandiaga Uno.
"Suara-suara penolakan dari anggota Dewan maupun dari masyarakat terhadap figur-figur yang diajukan oleh PKS sebagai pengganti Sandi, boleh-boleh saja disampaikan karena penolakan tersebut dapat menjadi masukan, baik bagi PKS maupun bagi Gerindra yang pada Pilkada Jakarta 2017 berkoalisi mengusung Anies-Sandi," katanya kepada harianumum.com melalui telepon, Senin (4/3/2019).
Namun, lanjut aktivis yang akrab disapa SGY itu, setelah PKS dan Gerindra menetapkan dua nama, yakni Ahmad Syaikhu dan Agung Yulianto, dan bahkan kedua nama ini telah disampaikan kepada Gubernur, maka seharusnya penolakan itu sudah tak ada lagi karena proses pemilihan dua kandidat pengganti Sandi telah selesai, sehingga tak perlu lagi diperdebatkan karena sudah final.
"Dan ketika nanti oleh Gubernur kedua nama itu diserahkan kepada DPRD, maka tugas Dewan sesuai amanat undang-undang adalah membentuk Panitia Pemilihan dan kemudian memilih salah satunya sebagai Wagub baru pengganti Sandi, bukan menolaknya," tegas dia.
SGY mengancam akan melaporkan siapa pun anggota Dewan yang masih saja bersuara menolak Syaikhu dan Agung, karena menyalahi UU.
Tak hanya itu, jika saat sidang paripurna pemilihan digelar anggota Dewan yang hadir tidak mencapai kuorum, karena keberatan pada figur Syaikhu dan Agung atau karena alasan yang tak jelas, anqgota Dewan yang tak hadir itu juga akan dilaporkan ke BK.
"Saya lakukan ini agar anggota Dewan tahu batasan dan ridak semena-mena hanya karena kepentingan dirinya atau kelompoknya," tegas dia.
Seperti diketahui, jabatan Wagub DKI kosong setelah pada Aguatus 2018 Sandiaga Uno mwngundurkan diri untuk mengikuti Pilpres 2019.
Sesuai pasal 176 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah, pengisian jabatan Wagub dilakukan melalui mekanisme pemilihan oleh DPRD berdasarkan usulan dari partai politik atau gabungan partai politik pengusung.
Sayangnya sejak PKS mengusulkan nama Syaiku dan Agung kepada DPD Gerindra DKI Jakarta untuk disepkati dan diserahkan kepada Gubernur, Gerindra langsung menolak dengan alasan tak mengenal kedua nama yang diajukan, dan diragukan pemahamannya tentang permasalahan Jakarta.
Penolakan Gerindra ini diamini politisi Golkar, PDIP, Hanura, NasDem dan PKB yang duduk sebagai wakil rakyat di DPRD DKI Jakarta. Bahkan meski akhirnya Gerindra menyetujui nama Agung dan Syaikhu, dan kedua nama ini diserahkan ke Gubernur, suara penolakan tetap terdengar dari Parlemen Jakarta dan juga dari Ormas tertentu, seperti Forum.Betawi Rempug (FBR).
Tak hanya itu, meski PP Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota dilakukan DPRD dengan terlebih dulu membentuk Panitia Pemilihan, hingga Sabtu (2/3/2019), menurut informasi yang diperoleh harianumum.com, Tatib Pemilihan Wagub DKI belum diteken Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
SGY mengingatkan, pengisian jawabatan Wagub merupakan hal penting karena dengan permasalahan
jakarta yang kompleks, sangat berat bagi Gubernur Anies Baswesan untuk bekerja sendirian.
"Sekarang saja kita melihat betapa rendahnya penyerapan APBD 2018, sementara proses mutasi, rotasi, promosi dan demosi terkesan amburadul, sehingga tak hanya dikeluhkan ASN di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, namun juga memunculkan isu soal dugaan adanya praktik jual beli jabatan dalam proses tersebut," tegas SGY.
Ia yakin, jika jabatan Wagub telah terisi, kinerja Pemprov DKI akan lebih baik, dan isu-isu tak sedap terkait kinerja aparaturnya, dapat diminimalisir. (rhm)







