Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan disarankan untuk melakukan dinamisasi di lingkungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), menyusul kebijakan pemerintah Jokowi menerbitkan PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang Satuan Polisi Pamong Praja.
Pasalnya, peraturan pengganti PP Nomor 6 Tahun 2010 itu memperluas tugas dan wewenang Satpol PP dengan menambahkan tiga fungsi, yakni fungsi perlindungan masyarakat, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dan kewaspadaan dini.
"Dinamisasi itu bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan profesionlitas Satpol PP agar dapat mengemban tiga fungsi baru itu, karena fungsi ini signifikan," jelas pengamat kebijakan publik Amir Hamzah kepada harianumum.com di Jakarta, Jumat (13/7/2018).
Menurut dia, untuk meningkatkan kapasitas dan profesionalitas tersebut, yang harus dibenahi Anies antara lain adalah membenahi kemampuan intelijen personel Satpol PP.
"BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia) punya kerjasama dengan Sekolah Tinggi Intelijen. Anies bisa mengirim anggota Satpol PP untuk mengikuti diklat yang diselenggarakan BPSDM dan Sekolah Tinggi Intelijen itu untuk mempelajari ilmu tentang dasar-dasar intelijen," imbuhnya.
Selain hal tersebut, ketua Budgeting Metropolitan Watch (BMW) ini juga menyarankan agar Kepala Satpol PP di tingkat provinsi, kota dan kabupaten menjadi anggota Kominda (Komunitas Intelijen Daerah), dan jumlah anggota Satpol PP ditambah.
Pasalnya, tiga fungsi baru yang diembannya itu juga membuat Satpol PP mendapat tugas tambahan dari pemerintah, yakni mengamankan kegiatan pemerintah pusat yang diselenggarakan di daerah. Tugas ini tertuang pada penjelasa pasal 5 huruf b PP Nomor 16.
"Untuk perekrutan ini, Pemprov dapat mengangkat pegawai Satpol PP yang masih berstatus PTT (pegawai tidak tetap)," katanya.
Amir mengakui, dengan terbitnya PP ini tugas Satpol PP menjadi lebih berat, namun karena telah menjadi ketatapan pemerintah, maka harus dilaksanakan. (rhm)





