Solo, Harian Umum - Para tergugat kasus ijazah SMA palsu Joko Widodo (Jokowi) yang sidangnya kembali digelar di PN Solo, Jawa Tengah, Rabu (7/5/2025), tidak dihadiri para tergugat.
Para tergugat tersebut Jokowi (tergugat I), KPU Solo (tergugat II), SMA Negeri 6 Surakarta (tergugat III), dan UGM Yogyakarta (tergugat IV).
Agenda sidang hari ini adalah mediasi kaukus,
yang dilakukan secara tertutup dengan mediator non-hakim Profesor Adi Sulistiyono. Beliau adalah Guru Besar bidang Keperdataan Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Kota Solo.
Mediasi dimulai dengan pihak penggugat, Muhammad Taufiq sebagai perwakilan kelompok Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM), dan dilanjutkan dengan pihak tergugat.
Namun, karena para tergugat tidak hadir, termasuk Jokowi, maka mereka diwakili oleh kuasa hukumnya. Padahal, sebelumnya Humas PN Solo, Bambang Ariyanto, mengatakan bahwa secara prinsip, para tergugat diwajibkan untuk hadir secara langsung dalam mediasi. Hal ini sesuai Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi.
"Pada prinsipnya menurut Perma Nomor 1 Tahun 2016, mediasi Mahkamah Agung harus dihadiri oleh prinsipal," kata Bambang.
Namun, ia juga menjelaskan bahwa Pasal 6 dari peraturan tersebut memperbolehkan prinsipal untuk tidak hadir atau diwakilkan oleh kuasanya dengan beberapa ketentuan, seperti ketika prinsipal sedang melaksanakan tugas negara, sakit, berada di luar negeri, atau dalam pengampuan. (man)


