Jakarta, Harian Umum - Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri menetapkan Ketua Uumum Partai Persatuan Indonesia (Perindo), Hary Tanoesoedibjo (HT) sebagai tersangka kasus "SMS kaleng" kepada Jaksa Yulianto.
Penetapan tersangka untuk politisi yang juga COM MNC Group tersebut dilakukan menyusul telah dikirimkannya Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
"Iya SPDP diterbitkan sebagai tersangka. Kalau enggak salah dua hari lalu," kata Kabiro Penerangan Masyarakat Polri, Brigjen Pol Rikwanto, di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (23/6/2017).
Kasus ini bermula ketika pada awal Januari 2016 Jaksa Yulianto menerima tiga pesan singkat dari HT terkait kasus korupsi penerimaan kelebihan bayar pajak PT Mobile-8 Telecom (PT Smartfren) pada tahun anggaran 2007-2009, dimana HT menjadi salah satu saksi.
Salah satu SMS yang dikirim HT pada 5 Januari 2016 berisi sebagai berikut; "Kita buktikan siapa yang salah siapa yang benar. Siapa yang profesional siapa yang preman. Kekuasaan itu tidak ada yang langgeng. Saya masuk politik tujuannya untuk memberantas oknum penegak hukum yang semena-mena, yang transaksional, yang abuse of power. Catat kata-kata saya, saya akan jadi pimpinan Indonesia. Di situlah Indonesia akan bersinar."
Yulianto menganggap ketiga SMS yang diterimanya itu merupakan ancaman, dan pada 27 Januari 2016 melaporkan HT ke Bareskrim Polri dengan tuduhan melanggar pasal 29 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomrasi Transaksi Elektronik (ITE).
Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejagung, Noor Rachmad, membenarkan kalau pada 15 Juni 2015 Bareskrim mengirim SPDP atas nama tersangka HT.
"Jadi, jelas bahwa sejak 15 Juni ada SPDP atas nama HT. Jadi ini udah clear," katanya.
Sekjen DPP Partai Perindo, Ahmad Rofiq, yang dimintai komentar terkait hal ini, mengatakan kalau sejauh ini HT masih santai saja dalam menyikapinya.
"Beliau tetap bekerja, rapat. Saat ini (beliau) masih santai, tidak ingin menanggapi berlebihan. Tidak ada kesan bahwa ini sesuatu yang harus diantisipasi khusus," katanya seperti dilansir Viva.
Sedang Kuasa Hukum HT, Hotman Paris Hutapea, mengatakan kalau SMS yang dikirimkan kliennya itu bukanlah ancaman.
"Jangankan orang hukum, orang yang kurang pendidikan seperti sopir dan pembantu itu juga mengatakan bukan ancaman," ujarnya.
Karena itu ia menganggap, bila kasus ini berlanjut, maka dia melihat ada dugaan politik, dugaan permusuhan politik. Apalagi jika melihat background bahwa HT dulu merupakan kader Partai NasDem, namun kemudian hengkang karena mengalami konflik di sana.
Selain itu, kata dia, jaksa yang mengadukan HT juga berasal dari sebuah partai politik yang bisa dibilang sedang berkonflik dengan HT.
"Kalau dalam bidang politik, (saling jegal) itu hal yang sering terjadi, tapi ini (masalahnya) kan melibatkan institusi hukum, ditonton oleh ratusan penduduk Indonesia dan dunia," pungkasnya. (rhm)







