TANGSEL, HARIAN UMUM - Warga Perumahan Laverde, Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebut PT COWEL (Melati Mas Grup) melakukan tarik ulur perihal Akta Jual Beli (AJB).
Tomy salah seorang warga menyatakan bahwa PT COWEL telah mengulur waktu hingga bertahun-tahun untuk pemanggilan AJB tersebut, setelah dirinya membeli rumah pada pengembang.
"Setelah kita membeli rumah, kita mendapatkan Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB). Setelah dapat PPJB, seharusnya 1 tahun kita dipanggil untuk penandatanganan AJB, tapi sampai saat ini kita belum juga dipanggil," kata Tomy saat ditemui didepan ruang Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Kota Tangsel, Senin (18/11/2019).
Tomy pun menuturkan, beberapa rekan-rekannya bahkan harus menunggu hingga 7 tahun sejak pembelian, namun, kata Tomy lagi, belum juga ada pemanggilan AJB dari PT COWEL.
"PT COWEL itu cuma ngasih cover note yang isinya bahwa AJB akan dilakukan 1 tahun setelah cover note dikeluarkan. Teman-teman saya itu sudah ada yang dapat 4 cover note, tapi sampai sekarang belum juga dipanggil. Jadi (modus) tarik ulurnya seperti itu," tambahnya.
Salah seorang Politisi PSI, Alex Prabu mengatakan, Tomy beserta ketiga rekannya sengaja mendatangi PSI guna mendapatkan bantuan, untuk permasalahan yang sedang dihadapi.
"Ya jadi tadi Pak Tomy bersama teman-temannya meminta bantuan ke kita. Berkeluh kesah perihal masalah yang sedang dihadapi. Kita akan dorong, agar PT COWEL segera melakukan pemanggilan AJB. Karena sebagai pengembang besar, sudah seharusnya melakukan kewajibannya kepada para pembeli," pungkas Alex.







