Jakarta, Harian Umum - Jaksa penuntut umum (JPU) KPK mengungkap, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto berupaya menyingkirkan Riezky Aprilian agar Harun Masiku dapat menggantikan Nazaruddin Kiemas, anggota Fraksi PDIP DPR RI yang meninggal dunia, akan tetapi Riezky menolak memberikan halnya kepada Harun Masiku.
Hal itu diungkap jaksa KPK pada sidang perdana perkara dugaan suap terhadap Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam proses penggantian Nazaruddin melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (14/3/2025), dengan terdakwa Hasto Kristiyanto.
Sidang perdana ini beragendakan pembacaan surat dakwaan.
Untuk diketahui, Harun Masiku, Riezky Aprilia dan Nazaruddin merupakan Caleg PDIP dari Dapil Sumatera Selatan 1 pada Pileg 2019. Perolehan suara Nazaruddin tertinggi dibanding Riezky dan Harun, sehingga lolos ke Senayan, akan tetapi tak lama setelah dilantik, dia meninggal dunia.
Perolehan suara ketiga terbanyak di Dapil Sumsel 1 adalah Riezky dengan 44.402 suara, sementara Harun di posisi keenam dengan 5.878 suara.
Sesuai UU Pemilu, Riezky yang berhak menerima hibah suara almarhum Nazaruddin dan menggantikannya di DPR, bukan Harun.
JPU mengungkap, DPP PDIP menggelar rapat pada 22 Juni 2019 untuk membahas perolehan suara milik Nazarudin Kiemas. Dalam rapat ini, Hasto lalu memerintahkan Donny Tri Istiqomah selaku tim hukum PDIP untuk mengajukan gugatan ke Mahkamah Agung (MA). Secara khusus, Hasto meminta Donny Tri untuk membantu Harun Masiku.
"Terdakwa menyampaikan bahwa Harun Masiku harus dibantu untuk menjadi anggota DPR RI karena sudah menjadi keputusan partai, (terdakwa) memberi perintah kepada Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri untuk mengurus Harun Masiku di KPU RI agar ditetapkan sebagai anggota DPR RI," kata JPU.
Kemudian, lanjut JPU, tim hukum PDIP lalu melayangkan gugatan ke MA. Surat gugatan itu diterima pihak KPU pada 8 Juli 2019. Dalam surat itu, PDIP meminta mekanisme perolehan suara Caleg yang meninggal dengan perolehan suara terbanyak menjadi wewenang dan diskresi pimpinan partai politik dalam menentukan Caleg pengganti.
Masih di Juli 2019, rapat pleno PDIP memutuskan Harun Masiku sebagai Caleg yang berhak menerima perolehan suara Nazarudin Kiemas sebanyak 34 276 suara. Hasto lalu meminta Donny Tri dan tim hukum PDIP menyampaikan keputusan partai itu ke KPU.
Keputusan partai itu membuat Riezky Aprilia harus tercoret sebagai Caleg terpilih di Dapil Sumsel 1. Padahal, sebagai peraih suara terbanyak ketiga, Riezky Aprilia harusnya orang yang berhak menerima hibah suara dari Nazarudin Kiemas.
Akal-akalan Hasto dalam mengatur Harun Masiku ini ditolak Riezky. Pada 24 September 2019, politikus PDIP Saeful Bahri, selaku utusan Hasto menemui Riezky di Singapura.
Saeful membawa pesan dari Hasto agar Riezky mundur sebagai Caleg terpilih PDIP dan bisa digantikan Harun Masiku. Permintaan Hasto itu ditolak mentah-mentah oleh Riezky.
"Pada pertemuan tersebut Saeful Bahri menyampaikan bahwa diperintah oleh terdakwa untuk meminta agar Riezky Aprilia mundur sebagai caleg terpilih dapil Sumswl 1. Atas permintaan terdakwa tersebut Riezky Aprilia menyatakan menolak," ujar JPU.
Hasto lalu melakukan pertemuan secara langsung dengan Riezky di kantor DPP PDIP pada 27 September 2019. Hasto kembali meminta Riezky untuk mundur. Hasto juga menyebut surat undangan pelantikan untuk Riezky sebagai Caleg terpilih ditahan sementara.
"Terdakwa memanggil Riezky Aprilia dan meminta Riezky Aprilia mengundurkan diri sebagai caleg terpilih dapil Sumsel 1 serta menyampaikan bahwa surat undangan pelantikan Riezky Aprilia ditahan oleh terdakwa. Atas hal tersebut Riezky Aprilia menolak untuk mengundurkan diri," ungkap JPU.
Setelah menerima perlawanan dari Riezky, Hasto lalu bergerilya mencari jalan lain dalam meloloskan Harun Masiku menjadi caleg terpilih. JPU mengungkap, Hasto dan Harun Masiku secara aktif melakukan penyuapan kepada mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
JPU membeberkan ada rentetan komunikasi yang melibatkan Saeful Bahri, Donny Tri Istiqomah dengan Agustiani Tio Fridelina selaku mantan anggota Bawaslu, hingga Wahyu Setiawan pada Desember 2019. Komunikasi itu membahas biaya untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih.
"Agustiani Tio menyampaikan kepada Saeful Bahri tentang permintaan dari Wahyu Setiawan sebesar Rp 1 miliar. Kemudian Saeful Bahri melaporkan permintaan Wahyu Setiawan tersebut kepada terdakwa dan terdakwa menyetujuinya," kata JPU
Atas perbuatannya tersebut, Hasto dijerat dengan pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.
(man)






