Bandung, Harian Umum - Guna menjaga kelestarian lingkungan, Wakil Gubernur Jawa Barat Deddy Mizwar berjanji akan mengambil sikap tegas terhadap pelanggaran lingkungan sekecil apapun khususnya di Kawasan Bandung Utara( KBU).
Dia memastikan Pemerintah provinsi Jawa Barat bakal menegakkan peraturan tentang KBU. Demiz panggilan akrab Deddy memberikan contoh dugaan pelanggaran pembangunan SPBU di Jalan Setiabudi yang masuk dalam wilayah Kabupaten Bandung Barat. Dia mengatakan, pembangunan tersebut harus ditertibkan agar tidak jadi preseden buruk ke depannya.
"Harus ditertibkan sesuai aturan, enggak boleh pandang bulu," kata Demiz di Bandung, Rabu (29/11/2017).
Demiz menambahkan, yang paling terpenting pelanggaran pembangunan SPBU jangan sampai terulang.
"Bangun aja dulu, entar juga dimaafkan. Enggak ada lagi sekarang, sejak Perda Nomor 2 Tahun 2016, kalimat ini sudah enggak ada lagi," katanya.
Demiz mengatakan, pengawasan di wilayah KBU yang dimiliki empat daerah yakni Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat, perlu dikoordinasikan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Nanti Bandung tenggelam. Tidak ada satupun wali kota, pemkab yang bisa mengatasi sendiri. Harus dibenahi bersama-sama, harus sinergis," ujarnya.
Sementara itu, Sanksi tegas juga di dukung anggota Komisi IV DPRD Provinsi Jawa Barat, Yod Mintaraga mengatakan SPBU yang diduga melanggar peraturan KBU tersebut di bongkar.
Yod meminta agar Pemprov Jabar dan Pemkab Bandung Barat bersikap tegas dalam menegakkan aturan di KBU. Menurut dia, lahan yang akan digunakan untuk pembangunan merupakan kawasan konservasi sehingga kehijauannya harus dijaga.
"Perda KBU sudah ada, RDTR juga ada. Kalau menyalahi, bongkar saja, kenapa enggak," tegasnya.(tqn)






