Batam, Harian Umum - Tim Kampanye Daerah (TKD) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming (Pragib) Provinsi Kepulauan Riau mengadukan Bawaslu Batam dan Bawaslu Kepri ke polisi terkait pencopotan spanduk Pragib yang dipasang di Monumen Welcome to Batam.
Sebelumnya, pemasangan spanduk itu dikritik tokoh NU Umar Syadat Hasibuan.
Ketua Tim Hukum dan Advokasi TKD Prabowo Gibran Kepri, Musrin, mengatakan aduan diajukan ke Polresta Barelang pada Senin (1/1/2024).
"Kami baru selesai membuat pengaduan pencopotan spanduk Prabowo-Gibran yang diduga dilakukan oleh Ketua Bawaslu Kepri dan Ketua Bawaslu Kota Batam," kata Musrin, Selasa (2/1/2023), seperti dilansir detikcom.
Musrin mengaku, spanduk itu dipasang berdasarkan izin dari Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Batam. Izin diperoleh tanggal 27 Desember 2023 dengan nomor B/2994/100.3.12/XII/2023.
Pengaduan sudah diterima oleh Polresta Barelang dengan pihak teradu Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra dan Ketua Bawaslu Kota Batam Itolaha Gaho.
Laporan TKS Pragib diregistrasi Polresta Barelang.dengan nomor 02/TIM HUKUM 02 PRABOWO GIBRAN/KEPRI/I/2024.
Sebelumnya, melalui akun Twitter-nya, Umar Syadat mempersoalkan spanduk itu.
"Parah lah emang tim prabowo ini. Sampai icon batam saja dipasang baliho mrk. Mau menang 1 putaran dgn cara norak gini😏," kata Umar melalui @UmarSyadatHsb_, Senin (1/1/2024), sambil memposting video tiktok yang memperlihatkan spanduk tersebut.
Spanduk dipasang pada huruf O dalam kalimat "Welcome to Batam", sehingga dua huruf O pada kalimat itu yang seharusnya bolong di tengah, berganti wajah Prabowo dan Gibran, lengkap dengan nomor urut 2 dalam kepesertaan di Pilpres 2024 (lihat foto utama yang merupakan tangkapan layar dari video itu).
Sepanjang durasi video itu terdapat tulisan "Bawaslu turun ke lokasi" dan "Para pengunjung tak ada yang berfoto".
Reaksi Bawaslu Kepri
Saat dikonfirmasi, Ketua Bawaslu Kepri Zulhadril Putra menganggap dengansantai aduan TKD Prabowo-Gibran ke polisi.
"Ya itu haknya, kami menunggu saja. Kami harus perkuat dasar," katanya.
Ia menjelaskan, pencopotan baliho itu dilakukan karena melanggar aturan KPU, karena KPU sudah menetapkan titik lokasi pemasangan alat peraga kampanye yang dibolehkan.
"Pencopotan paksa itu dilakukan karena tidak pada lokasi yang ditentukan oleh KPU. Ini di luar zona yang ditentukan. KPU kan sudah mengatur lokasi atau titik yang bisa dipasangi APK," katanya. (rhm)







