Jakarta, Harian Umum - Ribuan buruh dari berbagai organisasi yang tergabung dalam Aliansi Aksi Sejuta Buruh (AASB), Senin (2/10/2023), menggelar aksi besar-besaran Mahkamah Konstitusi (MK), Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, untuk menekan lembaga yang dipimpin Anwar Usman itu.
Pasalnya, Senin (2/10/2023), MK membacakan putusan uji formil UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Omnibus Law Cipta Kerja.
Aksi di Jalan MH Thamrin dan Patung Kuda Jalan Medan Merdeka Barat, dan Jalan Abdul Moeis.
Namun, massa tak dapat mendekati gedung MK, karena seperti biasa Jalan Medan Merdeka Barat mulai dari bawah jalan penyeberangan orang (JPO), hanya beberapa meter dari Patung Kuda, telah diblokade polisi, sementara keberadaan massa buruh dengan mobil komandonya, membuat Jalan Abdul Moeis macet parah, sehingga buruh tak dapat leluasa bergerak.
Selain itu, polisi mengawal ketat aksi mereka.
Dalam orasinya, para buruh dari KSPSI, PPMI, SBSI '92, GSBI dan lain-lain itu mendesak MK mengabulkan gugatan uji formil mereka, karena penerbitan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja yang menjadi dasar terbitnya UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja itu menyalahi putusan MK atas gugatan terhadap UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Sebab, dalam putusannya, MK menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 inskonstitusional bersyarat dan harus diperbaiki selama 2 tahun.
"Tapi alih-alih direvisi, Jokowi menerbitkan Perppu yang kemudian disahkan DPR menjadi Undang-undang Cipta Kerja yang baru. Perbuatan Jokowi itu betul tidak kawan-kawan?!" tanya orator dari mobil komando.
"Tidaaaaaak!" jawab massa buruh.
Para orator mengatakan, jika MK menolak uji formil mereka, maka MK telah bertindak tidak adil, karena seharunya UU Nomor 6 Tahun 2023 dinyatakan inkonstitusional permanen sebagai konsekuensi atas putusan MK yang menyatakan UU Nomor 11 Tahun 2020 sebagai inskonstitusional bersyarat.
Apalagi, kata mereka, karena Jokowi mengatakan bahwa Perppu diterbitkan akibat adanya kegentingan yang memaksa, akan tetapi kondisi negara justru biasa-biasa saja, tidak dalam kondisi genting.
Aksi para buruh ini sangat semarak, karena di sela-sela aksi mereka juga menyetel musik dangdut yang sangat keras.
Para buruh mengatakan, jika gugatan formil ditolak, mereka akan melakukan perlawanan hingga UU Cipta Kerja dicabut.
Seperti diketahui, uji formil UU Cipta Kerja dimohonkan 15 perwakilan buruh dari berbagai organisasi buruh, antara lain KSPSI, PPMI dan KASBI, GSBI dan SBSI '92. (rhm)





