Jakarta, Harian Umum - Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) mengatakan adanya pembocoran soal dan kunci jawaban USBN di DKI Jakarta. Kebocoran soal itu terjadi di Jakarta Selatan, Jakarta Utara, dan Jakarta Barat. Dugaanya, kebocoran soal dilakukan oleh sejumlah lembaga bimbel.
Menanggapi hal tersebut wakil Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Bowo Irianto mengatakan lembaga bimbingan belajar (bimbel) yang terbukti membocorkan soal Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN) bisa dikenakan sanksi berupa pencabutan izin operasional.
"Aturan sanksinya tentu seiring dengan izin pendiriannya. Ada izin pendirian atau pembukaan, tentu ada mekanisme penutupan bagi yang melanggar atau tidak memenuhi ketentuan," ujar Bowo, Kamis (23/3/2017).
Sedangkan hingga sampai sekarang pihaknya belum mendapatkan bukti bahwa ada kebocoran soal seperti yang disampaikan FSGI. Jika hal itu terbukti, sanksi bagi siswa yang menggunakan bocoran soal tersebut adalah Dinas Pendidikan akan membatalkan hasil ujian tersebut.
"Jika siswa terbukti mengerjakan soal dengan kunci bocoran, dipastikan hasil nilainya dibatalkan," ujar Bowo.







