Jakarta, Harian Umum- Pernyataan Ketua Badan Amil Zakatp Nasional (BAZNAS) Bambang Sudibyo bahwa Badan Amal Zakat Infaq dan Shadaqah (BAZIS) DKI Jakarta merupakan lembaga ilegal, bahkan memberi isyarat akan membubarkannya, membuat pengurus dan pihak-pihak yang terkait dengan BAZIS DKI, resah.
Ketua Ikatan Keluarga Penerima dan Alumni Bantuan Biaya Penunjang Pendidikan (IKPABBPP) BAZIS DKI, Ahmad Fathony, mengatakan, pihaknya mendukung penuh eksistensi lembaga ini, dan akan memperjuangkannya agar tetap hadir di tengah masyarakat Ibukota.
"BAZIS DKI ini merupakan lembaga zakat tertua di Jakarta karena berdiri pada 1968. Kalau sekarang legalitasnya dipersoalkan, saya heran juga," katanya kepada harianumum.com di Jakarta, Kamis (29/3/2018).
Meski demikian mantan penerima beasiswa BAZIS DKI bergelar sarjana hukum ini mengatakan tak memahami ada apa di balik pernyataan Ketua BAZNAS tersebut, namun memintanya agar melakukan pendekatan secara komprehensif kepada BAZIS DKI sebelum melakukan hal-hal yang merugikan BAZIS DKI khususnya, dan warga Jakarta pada umumnya.
Sebab, kata dia, manfaat BAZIS DKI bagi warga Ibukota sejak lembaga ini didirikan pada 1968 sangat luar biasa, terutama di bidang pendidikan, karena pertahun rata-rata 1.000 mahasiswa diberi beasiswa agar dapat meraih gelar strata 1 (S1).
"Kalau BAZIS DKI dihilangkan, saya sulit membayangkan dampaknya. Tapi yang pasti akan menimbulkan reaksi keras, termasuk dari para alumni penerima beasiswa BAZIS DKI," imbuhnya.
Menurut data, 1.000 mahasiswa yang setiap tahun menerima beasiswa dari BAZIS DKI tersebar di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu.
Untuk pemberian beasiswa periode Maret 2017-Maret 2018, terbanyak dari Jakarta Selatan (292 mahasiswa) dan Jakarta Utara (113 orang).
Per tahun mereka menerima Rp4,2 juta, diberikan bertahap setiap tiga bulan sekali.
"Pemberian beasiswa dilakukan hingga mahasiswa selesai kuliah, sehingga jika beasiswa diterima pada semester pertama, maka dapat diperpanjang," imbuh Fathony.
Ia mencatat, selain menjadi alumni penerima beasiswa ini kini menggeluti berbagai profesi, seperti pegacara, dosen, birokrat, usahawan dan jurnalis.
Selain konsen pada masalah pendidikan, BAZIS DKI juga konsen pada masalah keagamaan dan sosial, sehingga lembaga ini memiliki lima program yang selalu digulirkan setiap tahun.
Kelimanya adalah Program Jakarta Cerdas yang implementasinya melalui pemberian beasiswa; Program Jakarta Bertakwa: Jakarta Peduli; Jakarta Mandiri; dan Jakarta Sadar Zakat.
"Kami sangat berterima kasih kalau pemerintah cq BAZNAS, tidak mengotak-atik keberadaan BAZIS DKI," pungkas Fathony.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam Rakernas BAZNAS di Bali pada 21-23 Maret 2018, Ketua BAZNAS Bambang Sudibyo mengatakan, BAZIS DKI tidak memiliki dasar hukum untuk beroperasi, karena lembaganya masih BAZIS.
"Itu melanggar undang-undang, dan anggota pimpinan komisioner tidak dipilih sesuai undang-undang dan peraturan pemerintah," katanya.
Mantan Menteri Keuangan itu bahkan menilai, BAZIS DKI masih resisten terhadap permintaan BAZNAS agar badan amil itu menjadi BAZNAS Derah.
"Seluruh provinsi, kota dan kabupaten sudah menaati regulasi agar menjadi BAZNAS. Pengecualian hanya berlaku bagi Aceh yang memiliki Baitul Maal sesuai amanat undang-undang syariah yang berlaku di sana," katanya.
Atas dasar itu, Bambang mengatakan, demi hukum, BAZIS DKI tak boleh memungut zakat
Namun pernyataan Bambang itu telah dibantah Direktur Lembaga Zakat Infaq dan Shadaqah Muhammadiyah (LAZISMU) Andar Nubowo.
"Pernyataan yang dilontarkan Ketua BAZNAS bahwa BAZIS Provinsi DKI Jakarta ilegal adalah tidak benar. BAZIS DKI telah sesuai dengan syari’at islam, baik dalam pengumpulan maupun pendayagunaan zakat, infaq dan shadaqah yang dikuatkan dengan peraturan dan Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta," ujarnya melalui siaran tertulis, Rabu (28/3/2018).
Peraturan dan keputusan gubernur dimaksud adalah:
1. Peraturan Gubernur Nomor 137 Tahun 2015 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Dana Zakat, Infaq dan Shadaqah pada Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta;
2. Keputusan Gubernur Nomor 120 Tahun 2002 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Amil Zakat, Infaq dan Shadaqah Provinsi Daerah khusus Ibukota Jakarta;
3. Keputusan Gubernur Nomor 121 Tahun 2002 tentang Pola Pengelolaan Keuangan Zakat, Infaq dan Shadaqah.
Sesuai SK Gubernur Nomor 120 Tahun 2002, BAZIS DKI Jakarta dan BAZIS di lima wilayah kota administrasi dan Kabupaten Kepulauan Seribu merupakan Perangkat Daerah Non Struktural yang bertanggungjawab kepada gubernur.
"BASNAS tidak punya kewenangan menyatakan ilegal suatu lembaga ataupun perorangan," tegas Andar. (rhm)






