Jakarta, Harian Umum- Dari belasan perusahaan pemilik papan reklame (billboard) tak berizin yang masuk daftar untuk dibongkar oleh Pemprov DKI Jakarta, hingga Selasa (23/10/2018) petang baru satu yang telah koperatif dan membongkar sendiri papan reklamenya.
"Baru satu, yaitu PT MIB (Media Indra Buana). Yang lain masih kita tunggu. Kalau tidak juga mengirimkan surat balasan yang menyatakan bersedia membongkar sendiri konstruksi reklamenya dan menurunkan reklame yang sedang tayang, nanti kita yang turunkan," ujar Kepala Satpol PP DKI Jakarta Yani Wahyu Purwoko kepada harianumum.com via telepon.
Meski demikian mantan Camat Penjaringan ini mengingatkan, jika Satpol PP yang membongkar, maka bukan hanya material konstruksi papan reklame itu menjadi milik Pemprov DKI, namun izin perusahaan juga akan dibekukan hingga waktu tertentu, sehingga tidak dapat lagi memasang iklan dimana pun di Jakarta.
"Itu risiko yang harus ditanggung," tegasnya.
Yani memuji PT MIB yang menurutnya koperatif karena pada Senin (22/10/2018) telah membongkar sendiri billboardnya, dan berharap biro reklame yang lain segera mengikuti.
Seperti diketahui, pada Jumat (19/10/2018) pagi Gubernur Jakarta Anies Baswedan memimpin apel Penertiban Terpadu Penyelenggaraan Reklame di samping Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta Selatan. Apel ini merupakan awal dimulainya penertiban 60 reklame tak berizin yang bertebaran di jalan protokol yang masuk Kawasan Kendali Ketat, yakni HR Rasuna Said, Gatot Subroto, MH Thamrin, Sudirman dan S Parman.
Langkah pertama dari penertiban ini adalah menyegel reklame-reklame itu dengan memasangi banner berwarna oranye pada reklame tersebut, yang di antaranya bertuliskan "Pelanggar Pasti Ditindak".
Selanjutnya, perusahaan pemilik reklame-reklame itu dikirimi surat pemberitahuan bahwa reklamenya telah disegel, dan jika tidak segera dibongkar, maka akan dibongkar Pemprov DKI.
Data yang diperoleh harianumum.com menyebutkan, papan reklame PT MIB yang dibongkar sendiri berada pada titik S.25 di Jalan HR Rasuna Said, di dekat Hotel Four Season. Papan reklame yang dibongkar pada Senin (22/10/2018) itu berukuran 6x18 meter, dan sedang menayangkan iklan Smartfren.
Juru bicara PT MIB, Gabriel Mahal, kepada harianumum.com mengatakan, sebelum membongkar billboard itu, pihaknya menerima surat dari Satpol PP, dan surat itu langsung direspon karena memang harus dibongkar karena berada di Kawasan Kendali Ketat.
"Kemarin kita bongkar sendiri," katanya via telepon.
Yani menambahkan, dari 60 reklame yang masuk target penertiban, 16 di antaranya berada di Jalan HR Rasuna Said, dan sisanya di jalan protokol lain yang masuk Kawasan Kendali Ketat.
"Sampai hari ini yang sudah disegel sekitar 25 papan reklame. Sebanyak 16 di antaranya berada di Jalan HR Rasuna Said, sisanya di Jalan Gatot Subroto. Jumlah yang disegel ini akan bertambah setiap hari hingga genap 60 reklame," katanya.
Ia juga mengatakan kalau hingga Selasa sore baru dua reklame yang telah dibongkar, termasuk yang dibongkar sendiri oleh PT MIB, dan keduanya berada di Jalan HR Rasuna Said.
"Malam ini hingga Rabu (24/10/2018) dini hari rencananya ada satu lagi yang dibongkar," katanya.
Menurut data, reklame di Jalan HR Rasuna Said yang dibongkar Satpol PP adalah reklame milik PT Cakra Mahkota. Reklame ini berada persis di seberang gedung KPK dengan ukuran 6x18 meter. Saat dibongkar, billboard ini tengah menayangkan iklan produk Samsung.
Pembongkaran reklame ini dilakukan mulai pukul 21:00 hingga pukul 05:30 WIB dengan mengerahkan 100 personel gabungan yang antara lain terdiri dari Satpol PP, Dinas Pemadam Kebakaran, Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD), Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP), Dinas Perhubungan, dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
Selain milik PT MIB dan Cakra Mahkota, ke-60 reklame tersebut di antaranya milik PT Warna Warni media dan PT Kharisma Karya Lestari.
Meski demikian ada yang aneh, karena reklame milik PT Supra Media Nusantara (SMN) yang berada di halaman Gedung The Tower City, Jalan MH Thamrin, ternyata tidak masuk dalam 60 reklame yang dibongkar. Padahal, seperti pernah diberitakan harianumum.com, reklame ini diduga bermasalah karena meski memiliki izin yang diterbitkan oleh PTSP Jakarta Pusat, namun melanggar Perda Nomor 148 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Reklame karena dibuat di atas exhaust dan dengan tiang tumbuh.
Selain itu, ukurannya juga melebihi ukuran exhaust yang dijadikan dudukan, karena reklame digital yang berjumlah dua unit itu masing-masing memiliki ukuran 8x4 meter.
Seorang sumber yang tak ingin disebutkan namanya mengatakan, reklame milik PT SMN tidak masuk daftar pembongkaran karena tidak direkomendasikan PTSP dan Dinas Citata kepada Satpol PP.
"Ke-60 reklame yang dibongkar itu semuanya merupakan rekomendasi BPRD," katanya. (rhm)







