Jakarta, Harian Umum- Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan mencabut izin pembangunan 13 pulau di Teluk Jakarta, sehingga praktis pembangunan pulau-pulau dengan cara mengurug laut (reklamasi) tersebut tak bisa lagi dilanjutkan.
"(Ada) 13 pulau yang sudah mendapatkan izin untuk reklamasi. Setelah kita lakukan verifikasi, maka Gubernur secara resmi mencabut seluruh izin pulau-pulau reklamasi tersebut," kata Anies di Balaikota DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (26/9/2018).
Ia menambahkan, pencabutan seluruh izin tersebut sudah melalui proses verifikasi dan klarifikasi oleh Badan Koordinasi Pengelolaan (BKP) Reklamasi Pantai Utara Jakarta yang dibentuk berdasarkan Pergub Nomor 58 Tahun 2018, yang merupakan pengejawantahan Keppres Nomor 52 Tahun 1995.
Sejak Pergub itu diterbitkan pada 4 Juli 2018, katanya, BKP langsung bekerja untuk melakukan klarifikasi atas seluruh kegiatan di Pantura Jakarta.
"Dari hasil verifikasi ini kemudian dibuat kesimpulan-kesimpulan dan dari kesimpulan itu kemudian kita mengambil langkah," imbuh mantan Mendikbud ini.
Anies menegaskan, dengan dicabut seluruh izin pembangunan ke-13 pulau reklamasi tersebut, maka kegiatan reklamasi di Pantura Jakarta mulai Rabu ini telah dihentikan.
"(Hari ini) reklamasi telah menjadi bagian dari sejarah, tapi bukan bagian dari massa depan Jakarta," pungkasnya.
Seperti diketahui, ada 17 pulau yang dibangun di Teluk Jakarta, namun yang telah selesai dibangun empat pulau, di antaranya Pulau C, G dan D. Keempat pulau tersebut sebelumnya telah disegel oleh Anies. (rhm)







