JAKARTA, HARIAN UMUM - Wakil Ketua sementara DPRD DKI Jakarta M. Syarif menilai anggota DPRD DKI menggadaikan SK (surat keputusan) kebanyakan bukan pengurus partai.
"Tapi kebanyakan mereka sambil menunggu settle mereka di DPRD mereka gunakan untuk keperluan konstituen. Contohnya anggota DPRD yang bukan pengurus partai," kata Syarif saat ditemui di Gedung DPRD DKI Jakarta, Jakarta Pusat, Kamis (19/9/2019).
Syarif melanjutkan, anggota DPRD DKI menggadaikan SK disebabkan sejumlah hal. Salah satunya adalah untuk keperluan konstituen atau warga yang memilih dirinya. Sebab anggota DPRD DKU tersebut sering didatangi konstituen yang pernah memilihnya.
"Anggota DPRD bukan pengurus partai tahu-tahu jadi anggota didatangi terus oleh konstituennya. Belum terbiasa dia, belum settle. Dia perlu uang untuk pembinaan konstituennya. Itu yang saya tahu," ujarnya.
Selain untuk membiayai konstituen, uang hasil pinjaman dari Bank DKI digunakan untuk membayar saksi saat pemilihan DPRD berlangsung.
Corporate Secretary Bank DKI, Herry Djufraini membenarkan SK Penggadaian surat ini dilakukan tak hanya oleh satu anggota dewan, tetapi oleh lebih dari sepuluh anggota dewan.
"Sudah ada beberapa anggota dewan mengajukan dan telah menerima fasilitas kredit multiguna di Bank DKI," kata Herry.
Meski mengakui adanya gadai SK yang dilakukan oleh sejumlah anggota dewan ini, Herry enggan menyebutnya dengan istilah gadai. Alih-alih itu Herry menyebut istilahnya akan lebih nyaman jika menggunakan kata fasilitas kredit.
Sebab kata Herry, Bank DKI sejatinya bukan badan penggadaian. Fasilitas ini diberikan kepada anggota dewan tersebut dengan sistem kredit multiguna. (Zat)







