Jakarta, Harian Umum - Politisi Demokrat Andi Arief menilai dalil gugatan sengketa Pilpres 2019 yang diajukan oleh Tim Hukum capres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno yang paling istimewa hanya tuduhan hilangnya acara Indonesia Lawyers Club yang ditayangkan di TV One.
Selain dalil tersebut, Andi Arief mengatakan semuanya seperti pamflet. Hal tersebut disampaikan Andi Arief melalui laman Twitternya @andiarief_, Sabtu (15/6/2019).
"Saya mendengarkan serius sidang perdana di MK kemarin. Menurut saya yang paling Istimewa dari fakta yg ditunjukkan 02 hanya soal tuduhan pembungkaman ILC karena 01 terancam, lainnya seperti Pamflet. Cerita pembungkaman pasti dari @karniilyas, harus dipertanggungjawabkan," kata Andi.
Karena itu Andi Arief meminta agar Karni Ilyas selaku pihak yang bertanggung jawab untuk mengklarifikasi hal tersebut dari tudingan Hukum Prabowo-Sandi. Sebab Karni Ilyas selaku penanggung jawab dari Program ILC tersebut dan sumber pembungkaman berasal dari Karni Ilyas.
"Cerita pembungkaman pasti dari @karniilyas, harus dipertanggungjawabkan," imbuh Andi Arief.
Sebelumnya, dalam membacakan poin gugatan di sidang perdana gugatan sengketa Pilpres 2019, salah satu anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi Teuku Nasrullah mengklaim TV One mengalami tekanan hingga terpaksa membekukan program Talkshow ILC.
"Salah satu media yang mencoba netral seperti TV One kemudian mengalami tekanan dan akhirnya harus mengistirahatpanjangkan salah satu program favoritnya, Indonesia Lawyers Club," ujar Teuku Nasrullah. (Zat)






