Jakarta, Harian Umum - Wakil Ketua Komisi Fatwa MUI sekaligus saksi yang dihadirkan dalam persidangan kasus penodaan agama oleh terdakwa Basuki Tjahaja atau Ahok akhirnya dipecat. MUI menilai Ishomuddin telah bersikap indisipliner.
Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid Sa'adi membenarkan pihaknya telah memberhentikan Ahmad Ishomuddin dari kepengurusan MUI. Namun, Zainut tak menjelaskan bentuk ketidakdisiplinan yang dimaksud. Keputusan tersebut, kata Zainut, diambil dalam rapat pimpinan MUI pada Selasa (21/3/2017).
"Terhadap Pak Ishomuddin pemberhentian beliau sebagai pengurus selain karena tidak aktif juga karena melanggar disiplin organisasi," ujar Zainut.
Zainut membantah pemberhentian Ishomuddin dari kepengurusan dilakukan karena Ishomuddin menjadi saksi atas kasus Ahok.
"Pemberhentian sebagai pengurus MUI bukan semata karena menjadi saksi ahli dugaan penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, tetapi karena ketidakaktifan beliau selama menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi Fatwa di MUI," ujar Zainut.







