Jakarta, Harian Umum - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyerahkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan motor listrik dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Badan Gizi Nasional (BGN), berikut barang buktinya ke penuntut umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat, Jumat (9/10/2026).
"Jumat 9 Oktober 2026 di Gedung Menara Kartika Adhyaksa, Tim Penyidik Koneksitas pada Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (JAM PIDMIL) melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) ke tim penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," kata Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna, melalui keterangannya, Sabtu (10/10/2026).
Ia menyebut, kelima tersangka tersebut adalah:
1. Kolonel Cpl Budi Utomo (BU), mantan Sekretaris Deputi Bidang Penyediaan BGN sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK);
2. GB, Direktur PT ASE dan PT AKI;
3. AM, Komisaris PT ASE dan PT Yasa Artha Trimanunggal (YAT);
4. YY, Direktur PT YAT; dan
5. AA, Direktur PT ASE
Kasus ini diperkirakan merugikan keuangan negara sebesar Rp 863,8 miliar atau tepatnya Rp 863.846.166.953, berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Nomor PE.03.03/SR/S-791/D6/03/2026 tertanggal 5 Oktober 2026.
Berdasarkan hasil penyidikan, pengadaan tersebut mencakup 19.269 unit motor listrik, terdiri dari 13.155 unit motor trail dan 6.114 unit motor skuter atau bebek.
Namun, sebanyak 5.355 unit motor trail dan 230 unit motor skuter atau bebek dilaporkan tidak dilengkapi baterai.
"Selain itu, seluruh motor listrik roda dua yang diserahkan dilaporkan tidak memiliki pelat nomor kendaraan dinas, sehingga tidak dapat dimanfaatkan atau digunakan serta tidak dapat dimasukkan ke dalam inventarisasi Barang Milik Negara (BMN)," jelas Anang.
Atas perbuatannya, kelima tersangka disangkakan dengan Pasal 603.UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP sebagai dakwaan primair.
Untuk dakwaan subsidair, kelima tersangka dijerat Pasal 604 KUHP juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 20 huruf c KUHP.
"Kelima tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Setelah pelaksanaan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II)," imbuh Anang. (man)







