Jakarta, Harian Umum - Para pemohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK) plus Roy Suryo, Selasa (13/10/2026), beraudiensi dengan Wakil Ketua DPD RI Tamsil Linrung di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.
Dari 12 pemohon, selain mantan Wamenkumham Denny Indrayana, juga hadir Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Advokat Mercy Sihombing, Advokat Subhan Palal, dan Jubir FPP-TNI Laksma TNI (Purn) Moeryono Aladin.
Kuasa hukum pemohon yang hadir di antaranya Refly Harun.
Denny sebagai perwakilan para pemohon, menyampaikan kepada Tamsil tentang tujuan mereka beraudiensi, yakni meminta dukungan agar Wapres Gibran Rakabuming Raka dimakzulkan oleh DPR, karena sebagaimana terungkap dalam sidang MK, Gibran tidak mempunyai ijazah luar negeri yang dapat disetarakan dengan ijazah SMK, alias cuma lulusan SMP.
"Tadi (selama audiensi) mengemuka 4 hal yang paling penting," kata Refly saat memberikan keterangan pers usai audiensi.
Keempat hal tersebut adalah:
1. Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang tak bisa dilupakan dan harus diinvestigasi.
"Kalau itu skandal, kita tidak bisa memaafkan," katanya.
2. Gibran tidak memiliki ijazah setingkat SMA
3. Skandal pasal 18 ayat 3 PKPU Nomor 19 Tahun 2023 yang sengaja disusupkan KPU untuk meloloskan Gibran ke Pilpres 2024, meski tidak memenuhi syarat pendidikan.
4. Kemungkinan Gibran melakukan kebohongan publik karena mengatakan, di tak mungkin S1 kalau tidak menyelesaikan SMA.
Atas audiensi ini, Tamsil mengatakan telah mendengar masukan-masukan dari Denny Indrayana dkk, terutama terkait usulan supaya dilakukan telaah atau kajian atas putusan MK ini, baik dalam bentuk diskusi maupun forum group discassionn(FGD), yang akan melibatkan para ahli, Denny Indraya dkk, dan DPR.
"Karena seperti yang kita ketahui bahwa, DPD punya kewenangan yang sangat terbatas, sehingga DPD hanya bisa menunggu apakah (putusan MK) ini sampai ke MPR. Kalau sampai MPR, saya akan kembali bertanya kepada Profesor Denny dan kawan-kawan kira-kira apa yang diharapkan. Meskipun kami sudah mengetahui," kata Tamsil.
Ia kemudian mengatakan kalau saat ini seperti yng publik saksikan, DPR terus melakukan terobosan dengan tidak mengabaikan aspirasi dari partai-partai, dan beberapa partai pun sudah meminta agar DPR merespon putusan MK, dan tidak mendiamkan.
"Saya kira DPD juga posisinya sama; tidak akan diam," tegas dia. (man)


