Jakarta, Harian Umum - Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Bekto Suprapto mengatakan kasus peristiwa penembakan mobil berisi satu keluarga di Lubuk Linggau. Dari informasi yang didapatkan, anggota Polres Lubuk Linggau, Bripda K sempat dilarang menembaki mobil tersebut.
Sebelum menembak mobil itu, Bripda K sempat memberi tembakan peringatan karena tidak berhenti saat ada razia.
"Polisi yang jadi supirnya melarang, jangan ditembak. Tapi tetap di lakukan penembakan," ujar Bekto, dalam diskusi di Jakarta, Kamis (27/4/2017).
Dalam pemerikasaan juga di ketahui Ternyata kenapa mobil tersebut tidak berhenti, pengemudi bernama Indra tidak memiliki Surat Izin Mengemudi. Nomor polisi kendaraannya juga palsu.
"Indra pun diingatkan berhenti oleh orang yang di mobil, karena Takut dan panik, itulah yang terjadi," kata Bekto.
Padahal, jika kendaraan diberhentikan, risikonya sekadar tilang atau penyitaan. Meski demikian, ia tidak membenarkan apa yang dilakukan Bripda K.
Menurut dia, setiap polisi bersenjata harus bisa menggunakan kewenangan diskresi dengan tepat.
"Harus diberitahu dulu, saya polisi. Kepada yang diberi peringatan harus ada waktu untuk mengerti," kata Bekto.







