Jakarta, Harian Umum - Markas Besar (Mabes) TNI memastikan akan memberikan sanksi kepada prajurit yang terbukti terlibat dalam penggunaan sebuah rumah di Kompleks Perumahan Angkatan Darat (KPAD) Cijantung, Jakarta Timur, senagai markas judi online (Judol).
Sebelumnya, pada Kamis (8/10/2026), Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono kepada pers membeberkan bahwa TNI AD telah menggerebek sebuah rumah di KPAD yang dijadikan praktik Judol.
Dari penggerebekan itu 11 orang yang diduga menjadi operator Judol, ditangkap, sementara barang bukti yang disita terdiri dari 32 unit komputer, 14 telepon seluler, dan sembilan KTP.
Rumah yang dijadikan markas Judol tersebut disebut-sebut merupakan seorang perwira TNI AD, akan tetapi 11 orang yang ditangkap merupakan masyarakat sipil, terdiri dari perempuan dan laki-laki.
“Bila terbukti, pasti ada sanksi sesuai undang-undang yang berlaku,” kata Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI, Mayjen TNI Muhammad Nas, Jumat (9/10/2026), dikutip dari kompas.com.
Jenderal bintang dua itu menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
”Semua yang dinilai perlu untuk kepentingan penyelidikan pasti diperiksa,” katanya.
Menurut informasi, ke-11 orang yang ditangkap saat ini sedang diperiksa di Denpom untuk mengungkap siapa otak di balik bisnis Judol itu, dan apakah si pemilik rumah terlibat.
Sementara TKP telah dipasangi garis polisi dan aliran listriknya dipadamkan untuk kepentingan pengamanan serta pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Dinas Penerangan Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen TNI Donny Pramono mengatakan, penggerebekan itu merupakan tindakan cepat dari komitmen TNI AD dalam membantu mengungkap dan memberantas praktik Judol.
“TNI AD tidak akan membiarkan fasilitas yang berada dalam lingkungannya digunakan untuk kegiatan ilegal yang merugikan masyarakat,” tegas dia, Kamis (8/10/2026).(man)


