Jakarta, Harian Umum- Praktisi hukum Eggi Sudjana meminta Polda Metro Jaya menangkap dan menahan Ketua Panitia Forum Untukmu Indonesia (FUI) Dave Revano Sentosa terkait acara pembagian sembako di Monas yang menewaskan dua bocah Pademangan, Jakarta Utara.
"Kasus ini delik pidana biasa, bukan aduan, dan jelas sekali kalau ada kelalaian (dalam penyelenggaraan acara itu) yang menyebabkan kematian," katanya dalam dialog pagi di TVOne, Jumat (4/5/2018).
Ia menambahkan, kelalaian yang menyebabkan kematian seperti dalam kasus ini diatur pada pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman lebih dari lima tahun.
"Karena ancamannya lebih dari lima tahun, maka ketua panitianya, si Dave Revano Sentosa, polisi bisa segera manangkap dan menahan," imbuhnya.
Seperti diketahui, acara pembagian sembako di Monas oleh FUI menjadi heboh karena tidak sesuai izin yang dikeluarkan Dinas Periwisata dan Kebudayaan (Disparbud) DKI dan tidak dikoordinasikan dengan aparat keamanan, sehingga tak hanya menewaskan dua orang anak, namun juga menimbulkan kemacetan yang luar biasa di Ibukota, khususnya di jalan-jalan protokol di sekitar Monas.
Bahkan saat acara digelar, 20 anak sempat kehilangan orangtuanya, banyak ibu-ibu yang pingsan, dan setelah acara digelar, Monas menjadi lautan sampah hingga sebanyak 7 ton!
Berdasarkan surat pernyataan bermaterai dengan nomor 012/IV/SK-FKIB/2018 yang ditandatangani Dave pada 25 April 2018, diketahui kalau izin acara yang diajukan ke Disparbud adalah kegiatan Pesta Rakyat dan Budaya yang di dalamnya meliputi Bakti Sosial, Parade Seni Budaya dan ibadah Umat Kristiani dalam rangka merayakan Paskah dan doa bersama lintas agama untuk bangsa dan negara.
Kemudian, melalui surat izin bernomor 1688/-1.855-14 tanggal 12 April 2018, Disparbud memberikan izin kepada FUI untuk penyelenggaraan Lomba Tari Massal.
Yang tejadi adalah pembagian sembako dengan mengerahkan puluhan ribu orang dari Jakarta dan sekitarnya. Warga yang dikerahkan ini disewakan bus, sementara yang dari Bogor, Depok dan Bekasi dibelikan tiket kereta pergi pulang.
Akibatnya, Monas menjadi lautan Manusia di tengah terik matahari siang bolong.
Kasatpol PP DKI Yani Wahyu Purwoko memgatakan, meski Disparbud memberikan izin, tapi izin itu tidak dikoordinasikan dengan aparat keamanan, termasuk Satpol PP, sehingga membludaknya manusia di Monas tidak terantisipasi.
Komisioner Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik meminta Polri mengusut tuntas kasus ini karena menurutnya, ada yang janggal dalam kasus ini.
"Izinnya penyelenggaran seni budaya, tapi yang dilakukan pembagian sembako," tegasnya.
Ia berharap polisi dapat mengungkap apa motif kasus ini, dan darimana dananya.
"Acara itu memobilisasi massa yang sangat banyak, termasuk anak-anak dan Lansia, tapi persiapan yang dilakukan terkesan sangat tidak maksimal," katanya.
Eggi menambahkan, meski panitia telah memberikan uang santunan dan meminta maaf, kasus tetap harus dituntaskan.
"Kalau pun misalnya nanti keluarga korban mencabut laporan, hal itu tidak bisa menghilangkan hukumnya, tetap harus dituntaskan (hingga vonis pengadilan)," tegas politisi PAN itu.
Data yang diperoleh menyebutkan, Dave merupakan mantan ketua Forum Relawan Jokowi (ForJokowi). Pada surat pernyataan bernomor 012/IV/SK-FKIB/2018, dia mengaku siap bertanggung jawab atas segala risiko yang ditimbukan dalam gelaran acara di Monas pada 28 April.
"Segala macam akibat yang terjadi baik positif atau negative menjadi tanggung jawab dari panitia penyelenggara dari Forum Untukmu Indonesia dan bukan menjadi tanggung jawab dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta," kata Dave pada poin kedua surat pernyataan tersebut. (rhm)





