Jakarta, Harian Umum- DPRD DKI Jakarta diduga kuat tidak serius untuk membentuk Panitia Khusus (Pansus) Tower Mikrosel, karena hingga kini Surat Keputusan (SK) untuk pembentukan Pansus itu belum juga diterbitkan Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi.
Belum terbitnya SK itu diungkap mantan Wakil Ketua DPRD DKI Abraham Lunggana.
"Soal Pansus Tower Mikrosel, SK-nya nggak turun," kata dia di gedung Dewan, Jakarta Pusat, Jumat (21/9/2018).
Seperti pernah diberitakan sebelumnya, Komisi A telah sejak Januari 2018 memberikan rekomendasi kepada Ketua DPRD DKI Prasetio Edi Marsudi agar membentuk Pansus itu karena ribuan tower mikrosel yang saat ini berdiri di lahan milik Pemprov DKI ada yang tidak memiliki izin dan ada yang hanya membayar sewa sebesar Rp1 juta untuk selamanya, sehingga merugikan Pemprov.
Dalam rekomendasi itu, Komisi A bahkan merekomendasikan Abraham Lunggana sebagai ketua Pansus-nya, sementara anggota Fraksi PDIP William Yani sebagai wakil ketua Pansus, dan pimpinan DPRD yang lain, seperti Prasetio, Wakil Ketua DPRD M Taufik, Wakil Ketua DPRD Triwisaksana dan Wakil Ketua DPRD Ferial Sofyan sebagai koordinator Pansus.
Ada 27 nama yang direkomendasikan Komisi untuk duduk di kepengurusan Pansus. Anggotanya dari berbagai fraksi, di antaranya Gembong Warsono (Fraksi PDIP), Fajar Sidik (Fraksi Gerindra), Riano P Ahmad (Fraksi PPP), Muhammad Guntur (Fraksi Hanura), Abdul Aziz (Fraksi PKB), Ahmad Yani (Fraksi PKS) dan Jamaluddin Lamanda (Fraksi Hanura).
Pada April 2018, ketika ketahuan SK Pembentukan Pansus Tower Mikrosel belum juga diteken Prasetio, media ramai memberitakannya. Prasetio berdalih kalau pembentukan Pansus itu sedang ditangani Kemendagri, namun Kemendagri membantah dengan mengatakan bahwa pihaknya tak tahu menahu soal rencana Pemprov DKI membentuk Pansus Tower Mikrosel.
Sekitar akhir April 2018, Prasetio menandatangi SK itu.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, SK Pembentukan Pansus Tower Mikrosel tersebut sempat beberapa kali dikirimkan Prasetio kepada Abraham Lunggana, dan diterima staf politisi yang akrab disapa Haji Lulung itu. Namun setiap kali sudah dikirim, ditarik kembali dengan alasan ada perubahan nama anggota Pansus berdasarkan usulan fraksi yang anggotanya dimasukkan sebagai anggota Pansus itu, antara lain Fraksi NasDem.
Setelah ditarik terakhir kali, SK itu tak pernah kembali dikirimkan kepada Lulung.
Kerugian Pemprov DKI
Berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas laporan keuangan DKI tahun anggaran 2017, diketahui ada sembilan perusahaan penyedia infrastruktur menara telekomunikasi yang belum semuanya memenuhi kewajiban meski mereka membangun menara selulernya di lahan milik Pemprov DKI, sehingga mengakibatkan hilangnya potensi penerimaan daerah.
"Hal tersebut disebabkan Kepala BPAD selaku Pembantu Pengelola Barang, belum optimal dalam fungsi pengamanan, pengendalian dan pemanfaatan aset daerah," kata BPK RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) APBD 2017 seperti dikutip harianumum.com, Rabu (1/8/2018).
Kesembilan perusahaan tersebut adalah PT Dayamitra Telekomunikasi (DT), PT Bali Towerindo Sentra (BTS), PT Infrastruktur Bisnis Sejahtera (IBS), PT Quatro Internasional (QI), PT Metro Digital City (MDC), PT Iforte Solusi Infotek (ISI), PT Bit Tekhnologi Nusantara (BITTN), PT DAS dan PT MTI.
PT DT tercatat memiliki 228 menara, sementara PT DAS 11 menara, PT BITTN 355 menara, PT BTS 3.338 menara, PT QI 12 menara, PT ISI 396 menara, PT MDC 400 menara, PT IBS 744 menara dan PT MTI 23 menara. Total 5.507 menara.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap dokumen perjanjian dan izin prinsip, diketahui kalau dari kesembilan perusahaan tersebut, hanya delapan perusahaan yang memiliki Perjanjian Pemenuhan Kewajiban (PMK) atau Surat Pernyataan Kesanggupan sesuai yang disepakati dengan Pemprov DKI.
Kesepakatan pemenuhan kewajiban ini berbeda untuk setiap perusahaan. PT DT misalnya, antara lain wajib memasang CCTV beserta sistem dan perangkap penunjangnya, plus akses Wi-Fi gratis dengan bandwidth 2 mbps; PT DAS antara lain wajib memasang CCTV dan mengintegrasikannya dengan Jakarta Smart City.
PT BITTN antara lain wajib memasang CCTV dan penerangan jalan umum, serta memasang dua core fiber optic di sepanjang jaringan yang terpasang di Jakarta; PT BTS wajib memasang CCTV yang diintegrasikan dengan Jakata Smart City dan jaringan Pemprov DKI sesuai jumlah CCTV yang dijanjikan kepada Pemprov sebanyak 4.000 unit.
PT QI wajib memasang kamera CCTV di setiap titik antena mikrosel milik PT QI secara bertahap; PT ISI antara lain wajib memasang dua core fiber optic di sepanjang jaringan yang terpasang di Jakarta dan memasang 90 unit GPS di armada busway Koridor 1.
PT MDC antara lain wajib memasang enam core kabel akses fiber optic ke seluruh kecamatan di Jakarta, kecuali di Kepualaun Seribu; dan PT OBS wajib memberi askes internet secara gratis kepada penduduk Jakarta dengan bandwidth sebesar 2 mbps.
Perusahaan yang tidak memiliki PMK adalah PT MTI.
Berdasarkan analisis dokumen atas Izin Penempatan Bangunan Pelengkap Tiang Mikro Selular, BPK mencatat kalau dari delapan perusahaan yang memiliki PPK atau Surat Pernyataan Kesanggupan, enam di antaranya belum mencantumkan klausul pemanfaatan barang milik daerah (BMD) dalam PPK-nya tersebut.
Dua perusahaan yang telah memasukkan klausul pemanfaatan BMD dalam PPK-nya adalah PT IBS dan PT DT, dimana dalam PPK IBS yang dibuat pada 2014 dan PPK PT DT yang dibuat pada 2015, disebutkan bahwa dalam hal pemanfaatan BMD, dikenakan sewa dan akan diatur dengan perjanjian tersendiri.
"Namun demikian, sampai dengan pemeriksaan BPK berakhir, belum terdapat perjanjian yang mengatur pemanfaatan sewa tersebut, meskipun terhadap lahan Pemprov yang digunakan PT IBS dan PT DT," ujar BPK.
Dalam LHP itu, BPK juga menyebut kalau melalui Bidang Pembinaan Pengendalian dan Pemanfaatan Aset (BP3A), BPAD telah meminta kepada sembilan perusahaan penyedia jasa infrastruktur menara telekomunikasi agar menyampaikan hasil invetarisasi terhadap aset daerah yang telah dimanfaatkan untuk menara telekomunikasi, dan membuat surat kepada BPAD perihal permohonan penunjukkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) terkait nilai sewa pemanfaatan BMD.
Atas permintaan tersebut, PT QI telah menyampaikan permohonan penunjukkan KJPP untuk menentukan nilai sewa atas 17 lokasi aset daerah yang dimohonkan kerjasamanya dan telah menyampaikan lokasi pendirian 17 menara tersebut.
"Delapan perusahaan lainnya sampai dengan pemeriksaan tanggal 18 April 2018 belum melaksanakan permintaan Bidang P3AD BPAD tersebut," jelas BPK.
Atas kondisi ini, BPK menilai kalau keberadaan ribuan menara selular yang berdiri dilahan milik Pemprov DKI tersebut melanggar Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pemanfaatan Barang Milik Daerah, melanggar Pergub DKI Jakarta Nomor 55 Tahun 2012 tentang Pemanfaatan Barang Milik Daerah dan Pergub DKI Nomor 225 Tahun 2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pengelolaan Aset Daerah. (rhm)







