Jakarta, Harian Umum - Sebuah video berdurasi 52 detik yang menampilkan sosok Panglima Pajaji dari Suku Dayak, Kalimantan, sedang marah-marah, viral di media sosial.
Video itu awalnya di-posting pemilik akun X @WeGreborn pada Rabu (13/3)2024) pukul 23:48, dan kemudian disebarkan oleh pemilik akun X yang lain.
Dalam video itu, Panglima Pajaji mengatakan dengan keras bahwa ia mengutuk pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN), karena pembangunan itu membuat masyarakat Kalimantan resah, dan dia bersama masyarakatnya merasa dibohongi.
"Bapak insinyur Presiden Haji Joko Widodo, bapak sudah membohongi kami lagi. Apa buktinya? Buktinya masyarakat kami resah di Kalimantan," katanya seperti dikutip Jumat (15/3/2024).
Ia menyebut bahwa masyarakat Kalimantan semakin gelisah karena adanya proyek pembangunan IKN tersebut.
"Ini tambah masuk lagi proyek IKN, pembangunan IKN di Kalimantan. Saya sampai dunia kiamat pun tidak pernah menyetujui proyek IKN itu, pemindahan IKN di Kalimantan dan saya akan mengutuk tempat itu," lanjut Panglima Pajaji.
"Saya akan kutuk. Ingat saya tidak pernah menyetujui barang itu dan saya sampai dunia kiamat pun saya tidak pernah menyetujui pemindahan IKN di Kalimantan," lanjutnya.
Panglima Pajaji menyebut, IKN hanyalah tempat yang akan dimanfaatkan oleh segelintir orang saja.
"Karena itu nantinya tangan-tangan penguasa garis keturunannya. Bukan untuk masyarakat kami yang ada di Kalimantan," tegasnya.
Seperti diketahui, IKN memang proyek yang kontroversial, karena selain dinilai tidak urgen dan menelan biaya hingga Rp400 triliun lebih, proyek itu juga ditentang banyak kalangan, termasuk oleh Greenpeace dan Walhi karena membuka hutan di Kalimantan yang selama ini dikenal sebagai paru-paru dunia.
Terakhir, proyek itu juga berdampak pada penggusuran 200-an warga di Kecamatan Sepaku, karena mereka diminta oleh Otoritas IKN untuk membongkar rumahnya dalam waktu sepekan.
Penggusuran itu terjadi karena sejak ada IKN, dalam jarak 5 kilometer tidak boleh ada pemukiman, sehingga keberadaan rumah-rumah warga tersebut dianggap menyalahi rencana tata ruang wilayah.
Tindakan Otorita IKN itu ditentang Koalisi masyarakat sipil di Kalimantan Timur yang terdiri dari Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kaltim, Kaukus Akademisi untuk Kebebasan Akademik Kaltim, Kelompok Kerja 30, Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Kaltim, dan AJI Samarinda.
Sebab, warga telah tinggal selama.puluhan tahun, jauh sebelum ada IKN. (rhm)







