Jakarta, Harian Umum - Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengatakan, kementeriannya akan kembali mencabut izin perusahaan yang terlibat kebakaran hutan dan lahan (Karhutla).
"Kemarin ada 26 perusahaan (yang izinnya dicabut), dan akan ada lima atau enam perusahaan lagi yang akan segera saya announce kembali untuk dibekukan maupun dicabut izinnya," kata dia saat meninjau lokasi Karhutla di Kalimantan Selatan, Senin (12/10/2026), dikutip dari keterangannya.
Ia menegaskan, penindakan terhadap perusahaan yang melanggar aturan serta terlibat Karhutla sangat penting agar menimbulkan efek jera. Apalagi karena Karhutla berdampak pada aktivitas dan kesehatan masyarakat akibat kabut asap ya g ditimbulkannya.
"Ini tidak akan berhenti, tidak hanya perusahaan kecil, yang besar sekalipun apabila kita temukan pelanggaran akan kita tindak," katanya.
Untuk diketahui, berdasarkan data Kemenhut per 10 Oktober 2026, tercatat ada 793 titik api di beberapa daerah yang mengalami Karhutla. Datanya sebagai berikut:
1. Kalimantan Tengah: Wilayah terparah dengan 288 titik panas berkepercayaan tinggi, termasuk di Kota Palangka Raya, Kotawaringin Barat (Taman Nasional Tanjung Puting), dan Pulang Pisau.
2. Sumatera Selatan: Tercatat 60 titik panas, dengan kejadian di Ogan Ilir (sekitar Tol Indralaya-Palembang) dan Tanjung Lago.
3. Kalimantan Barat: Tercatat 44 titik panas, yang sempat memicu kabut asap lintas batas dan berdampak pada wilayah perbatasan.
4. Kalimantan Selatan: Tercatat 28 titik panas, dengan titik kebakaran di Banjarbaru, Barito Kuala (Handil Bakti), dan sekitarnya.
5. Sulawesi Barat & Sulawesi Tenggara: Karhutla juga terjadi di Mamasa serta perkebunan di Kolaka Timur.
6. Kalimantan Timur: Perluasan kebakaran lahan dilaporkan terjadi di Kutai Barat.
Asap dari kebakaran ini menyebar hingga Malaysia dan Singapura, dan di wilayah-wilayah terdampak, kabut asap mengganggu jarak pandang, menyebabkan dan ribuan warga terkena ISPA. (man)


