Jakarta, Harian Umum - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pencegahan ke luar negeri kepada Direktorat Jenderal Imigrasi atas nama Syafruddin Arsyad Temenggung. Syafruddin dicegah lantaran telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).
KPK menyatakan telah menemukan bukti permulaan dua alat bukti untuk menjerat bekas Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN) itu dalam perkara pemberian surat pemenuhan kewajiban pemegang saham, yang dalam hal ini Surat Keterangan Lunas kepada Sjamsul Nursalim selaku pemegang saham pengendali Bank Dagang Negara Indonesia pada 2004.
”KPK telah melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap tersangka SAT. Informasi yang kita terima, pencegahan dilakukan sejak 21 Maret 2017 untuk enam bulan,” ujar juru bicara KPK, Febri Diansyah, di kantornya saat liris, Jakarta, Rabu, 26 April 2017.
di infokan Syafruddin ditunjuk Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Laksamana Sukardi untuk menjadi kepala BPPN menggantikan I Putu Ary Suta. Syafruddin mengubah struktur dan kewenangan kepala BPPN agar tak terlalu sentralistik.
Alumnus jurusan Planologi Institut Teknologi Bandung (ITB) pada 1983 itu memimpin BPPN saat Presiden Megawati Soekarnoputri berkuasa, ketika masalah Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) tengah memanas. BPPN sendiri dibentuk pada awal 1998.
Akhir Desember 2002, Presiden Megawati Soekarnoputri mengeluarkan Instruksi Presiden Nomor 8 Tahun 2002.
Inpres tersebut jadi landasan pemerintah mengeluarkan jaminan kepastian hukum kepada para debitur BLBI yang telah melunasi kewajiban, atau menindak secara hukum mereka yang tak melaksanakan kewajibannya. Berkat Inpres itu juga BPPN bisa menerbitkan Surat Keterangan Lunas (SKL).
Atas penerbitan Surat Keterangan Lunas tersebut, terjadi kerugian negara sekurang-kurangnya Rp 3,7 triliun. Syafruddin disangka melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah ke dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
KPK menilai Syafruddin selaku Kepala BPPN pada 2002 diduga telah menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi. Syafruddin dianggap menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana jabatannya yang dapat merugikan keuangan negara dalam penerbitan Surat Keterangan Lunas atau SKL kepada Sjamsul Nursalim.







