Jakarta, Harian Umum - Keraton Yogyakarta meminta masyarakat berani tegas terhadap sejumlah pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah kasultanan atau sultanaat grond (SG). Hal tersebut setelah tau dilapangan terbitnya kekancingan (keputusan) yang dikeluarkan kerabat keraton.
Penghageng Tepas Panitikismo Keraton Yogya KGPH Hadiwinoto meminta masyarakat atau perangkat desa dengan tegas tidak menanggapi siapapun yang mengklaim punya hak atas SG tersebut.
“ Siapapun itu harus ditolak meski yang bersangkutan mengaku sebagai utusan dirinya. Jangan dilayani. Apalagi mengaku kerabat, tolak saja,” ujarnya di DPRD DIY seperti dilansir okezone.
Gusti Hadi, menjelaskan, Gubernur DIY juga sudah mengeluarkan surat edaran (SE) Gubernur DIY No 13/SE/VIII/2017 tertanggal 21 Agustus 2017.
SE ini berisi tentang penataan, pengawasan, dan perlindungan tanah-tanah kasultanan di DIY dan ditujukan kepada bupati dan wali kota serta kepala desa se-DIY. Gusti Hadi menegaskan bahwa semua tanah kasultanan adalah milik Lembaga Kasultanan Ngayogyakarta Hadiningrat. “Tanah SG bukan milik pribadi sultan atau raja,” tegasnya.
Menurut adik Raja Yogyakarta ini, hanya kasultanan yang punya hak dan kewenangan secara penuh mengelola dan memanfaatkan tanah-tanah kasultanan. “Pengajuan izin sewa pemanfaatan tanah kasultanan harus dengan persetujuan Sri Sultan melalui Panitikismo Keraton Ngayogyakarta,” terangnya.
Saat ini sejumlah pihak diketahui memang mengeluarkan kekancingan diberikan kepada masyarakat ataupun lembaga yang menggunakan tanah kasultanan.
Kekancingan dikeluarkan Ahli Waris Turun Temurun Sultan Hamengku Buwono (HB) VII RM Triyanto Prastowo dan Yayasan Trah Gusti Kanjeng Ratu Kencana II. Ratu Kencana II merupakan permaisuri HB VII.
Sementara itu Aang Hermani, penerima surat tugas khusus Ahli Waris Turun Temurun Sultan HB VII RM Triyanto Prastowo mempersilahkan kalau ada masyarakat atau pihak-pihak lain menolak kekancingan yang dikeluarkan oleh lembaganya.
“Kalau ada yang menolak harus tunjukan dasar hukumnya apa, kapasitasnya apa. Apakah yang menolak siap digugat? Menolak monggo tidak apa-apa. Kita juga tidak memaksa. Hanya kesadaran saja kalau orang memakai tanah orang tanpa izin namanya apa, penyerobotankan,” kata dia, Kamis (5/10/2017).
Lebih jauh Aang Hermani yang juga masih Trah HB VII ini menyebut pihaknya bersama RM Triyanto tidak melawan keraton atau masyarakat. Namun mereka hanya ingin mengamankan aset HB VII. “Kami tidak melawan siapa-siapa, kami hanya mengamankan aset HB VII,” tegasnya.







