Jakarta, Harian Umum - Ribuan buruh dari berbagai serikat pekerja menggelar unjuk rasa di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis (31/10/2024), untuk menuntut pencabutan UU Omnibus Law Cipta Kerja.
Aksi yang diikuti sekitar 2.000 orang dari kawasan Jabodetabek ini digelar untuk mengawal putusan uji materiil Omnibus Law yang dibacakan oleh MK hari ini.
Gugatan uji materiil itu diajukan Partai Buruh, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI), Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI), Konfederasi Persatuan Buruh Indonesia (KPBI), Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI), dan berbagai serikat pekerja yang lain.
“Kami harapkan Mahkamah Konstitusi mengabulkan uji materiil terhadap UU Cipta Kerja yang dilakukan oleh Partai Buruh dan kawan-kawan serikat buruh," kata Presiden Partai Buruh, Said Iqbal, di sela-sela aksi.
Said menyebutkan ada 7 pasal yang diajukan uji materiil di MK oleh serikat buruh.
Pertama, tentang upah.
“Kami meminta di dalam Omnibus Law upah murah dicabut dan besaran upah dikembalikan pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003," jelasnya.
Tuntutan kedua ialah soal outsourcing.
“Omnibus Law telah membuat outsourcing seumur hidup, bahkan menempatkan negara sebagai agen outsourcing. Praktik outsourcing atau alih daya menempatkan tenaga manusia sebagai budak," tegasnya.
Ketiga, serikat buruh menggugat MK untuk membatalkan atau mencabut Pasal tentang PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) di UU Cipta Kerja karena pasal itu mempermudah pemecatan pekerja oleh perusahaan.
Tuntutan keempat ialah tentang pesangon murah.
“Dengan menggunakan undang-undang yang lama, UU Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, pesangon itu bisa dua kali aturan,” jelas Said.
Kelima,.pencabutan PKWT atau karyawan kontrak tanpa periode.
"Omnibus Law memang mengatur soal pembatasan kontrak selama lima tahun, tapi periodenya nggak ada, setelah lima tahun, kontrak lagi. Hal ini bisa mengakibatkan kontrak seumur hidup," kata Said.
Keenam, tentang cuti dan istirahat panjang
"Buruh perempuan yang mengambil cuti haid dan cuti melahirkan, tidak ada kepastian upah,” kata Said.
Ia menuturkan, Omnibus Law tidak dengan jelas menyebut mereka mendapat upah.
“Artinya, kalau tidak disebut dengan jelas, maka bisa bayar upah, bisa bayar tidak," imbuhnya.
Ketujuh, soal tenaga kerja asing.
Menurut Said, banyak tenaga asing yang tak memiliki izin. Akibatnya, orang lokal tidak mendapatkan kesempatan lapangan kerja.
“Buat apa kita bernegara, kalau orang asing yang menikmati pertumbuhan ekonomi, dan tersedia lapangan kerja buat orang asing,” katanya. (man)


