Jakarta, Harian Umum - Nurman Herin, terdakwa perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, mengaku dibohongi dan diperalat penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung), sehingga akhirnya menjadi terdakwa.
"Pada akhirnya saya menjadi sadar bahwa saya telah dibohongi dan diperalat oleh bapak jaksa penyidik," kata Nurman, saat membacakan eksepsi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu (14/10/2026).
Dalam eksepsi atau nota pembelaan itu, Nurman membantah dakwaan jaksa yang menyebut dirinya menerima uang 5 juta dollar Singapura dari Ferry Hongkiriwang yang kemudian diserahkan kepada Febrie.
Nurman menjelaskan, saat diperiksa penyidik, ia mengatakan tidak pernah diminta Febrie untuk menemui Ferry, akan tetapi penyidik mengatakan bahwa dia lebih memercayai keterangan Ferry Hongkiriwang dibandingkan keterangan dirinya, dan penyidik memintanya untuk mengakui telah menerima tas dari Ferry dan menyerahkannya kepada Febrie.
"Akibat perkataan jaksa penyidik, saya menjadi stress dan takut, makanya saya mengikuti permintaan dan bujuk rayu Bapak jaksa penyidik agar saya dapat pulang," kata Nurman.
Namun, kata Nurman, setelah mengikuti permintaan penyidik, ia justru ditetapkan sebagai tersangka serta ditahan, dan kini menjalani persidangan sebagai terdakwa.
Nurman lalu mencabut keterangannya dalam dalam berita acara pemeriksaan (BAP), baik sebagai tersangka maupun sebagai saksi dalam perkara Febrie Adriansyah.
Ia juga mengaku telah membuat surat pernyataan tertanggal 10 Agustus 2026 yang ditandatangani di atas meterai. Fotokopi surat tersebut telah dilampirkan dalam BAP.
"Dakwaan bahwa saya telah menerima uang sejumlah 5 juta SGD dari Saudara Ferry Hongkiriwang dan uang tersebut saya serahkan kepada bapak Febrie Adriansyah merupakan dakwaan yang tidak benar," katanya.
Terkait dugaan penerimaan, pemindahan, dan penyembunyian uang yang disebut jaksa berasal dari tindak pidana korupsi, Nurman mengaku tidak mengetahui asal-usul harta kekayaan tersebut.
Ia menyerahkan pembuktian mengenai hal itu kepada tim penasihat hukumnya dalam persidangan.
"Majelis Hakim Yang Mulia, penuntut umum yang terhormat, melalui perlawanan ini saya menyampaikan permohonan maaf kepada rakyat Indonesia, keluarga saya, dan seluruh kerabat saya karena saya tidak paham bahwa perbuatan saya mengakibatkan saya duduk sebagai terdakwa dalam perkara ini," kata Nurman.
Ia berharap majelis hakim dapat memberikan putusan yang adil atas perkara yang menjeratnya.
Seperti diketahui, Febrie Adriansyah didakwa menerima uang yang disebut jaksa berasal dari tindak pidana korupsi dengan total mencapai Rp 346,7 miliar dan 440.990 dollar AS.
Jaksa menyebut uang tersebut diterima Febrie bersama Ferry Yanto Hongkiriwang serta sejumlah pihak lainnya dalam kurun waktu 2020 hingga Juli 2026.
"Bahwa terhadap penerimaan uang-uang seluruhnya berjumlah Rp 346.743.821.282,00 dan USD 440.990 yang diketahuinya atau patut diduga berasal dari tindak pidana korupsi tersebut," kata jaksa dalam dakwaannya tindak pidana pencucian uang (TPPU) terhadap Febrie yang dibacakan pada 7 Oktober 2026 di Pengadilan Tipikor, Jakarta.
Menurut jaksa, penerimaan tersebut berkaitan dengan jabatan Febrie, baik saat menjabat sebagai Direktur Penyidikan pada Jampidsus Kejaksaan Agung maupun sebagai Jampidsus. Salah satu penerimaan yang disebut dalam dakwaan adalah uang sebesar 5 juta dollar Singapura atau setara sekitar Rp 55 miliar dari pengusaha Tan Kian.
Uang tersebut disebut diterima Febrie melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dan berkaitan dengan penanganan perkara tindak pidana korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain uang, jaksa juga mendakwa Febrie menerima saham senilai Rp 14 miliar dari Michael Njoman, Direktur sekaligus pemilik PT Cahaya Baja Sukses (CBS).
Penerimaan saham tersebut disebut dilakukan melalui Ferry Yanto Hongkiriwang dengan menggunakan PT Tompotika Mulia Abadi (TMA), terkait penyelesaian sisa kewajiban PT CBS kepada PT Krakatau Niaga Indonesia (KNI).
Febrie juga disebut menerima uang Rp20,6 miliar dari Tria Bellitonito Aturbumi alias Tria, selaku Direktur Utama PT Oktasan Baruna Persada (PT OBP).
Dalam dakwaan lainnya, jaksa menyebut Febrie bersama Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang menerima uang Rp 60 miliar serta tanah dan/atau bangunan dari Andy Chandra Tan, selaku pemilik manfaat PT Budi Agung Sentosa (BAS), dan Heri Janto, selaku Direktur Utama PT BAS.
Penerimaan tersebut disebut dilakukan melalui Don Ritto dan Nurman Herin dengan menggunakan PT Kresna Pusaka Energi (KPE).
Selain itu, terdapat pula penerimaan uang sebesar Rp 203.469.822.832 dari pihak-pihak lainnya yang disebut terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani Febrie.
Jaksa juga mendakwa Febrie menyamarkan atau menyembunyikan asal-usul harta tersebut dengan menempatkannya pada sejumlah rekening, menempatkannya seolah-olah sebagai modal usaha pada sejumlah perusahaan afiliasi, serta membelanjakannya untuk membeli tanah, bangunan, kendaraan dan emas.
Selain itu, harta tersebut disebut ditukarkan dengan sejumlah mata uang asing.
Atas perbuatannya, Febrie didakwa melanggar Pasal 607 ayat (1) huruf a juncto Pasal 20 ayat (1) huruf c juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (man)


