Jakarta, Harian Umum - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) mengungkap bahwa selama periode Januari hingga September 2026, sebanyak 63.789 pekerjap terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)
Dilansir kompas.com, Senin (12/10/2026), mengacu pada data Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan, angka tersebut merupakan akumulasi laporan pekerja yang mengalami PHK dan melaporkannya melalui sistem Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
"Pada periode Januari sampai September 2026 terdapat 63.789 orang tenaga kerja yang melaporkan terkena PHK pada sistem JKP," demikian keterangan dalam data tersebut.
Berikut provinsi dengan jumlah pekerja terdampak PHK terbanyak:
1. Jawa Barat: 13.044 orang (20,45%)
2. Banten: 7.733 pekerja
3. Jawa Timur: 6.154 pekerja.
4. Jawa Tengah: 5.585 pekerja
5. DKI Jakarta: 4.587 pekerja
6. Kalimantan Timur: 3.485 pekerja
7. Kalimantan Selatan: 3.444 orang
8. Sumatera Utara: 3.178 orang
9. Sulawesi Selatan: 2.514 orang
10. Sumatera Selatan: 2.330 orang.
Provinsi dengan jumlah PHK paling sedikit:
1. Nusa Tenggara Barat: 224 orang
2. Kepulauan Bangka Belitung: 218 orang
3. Kalimantan Utara: 217 orang
4. Nusa Tenggara Timur: 142 orang
5 Maluku Utara: 141 orang
6. Papua Barat: 118 orang
7. Papua: 106 orang
8. Sulawesi Barat: 101 orang
9. Maluku: 88 orang
20. Gorontalo: 55 orang
(man)


