Jakarta, Harian Umum - Keanehan pembangunan jalan tol Cawang hingga Pluit oleh PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk (CMNP), dan perpanjangan konsesi untuk proyek itu yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi, menjadi sorotan dalam diskusi publik bertajuk "Membongkar Mafia Oligarki Jalan Tol Era Jokowi" di Jakarta, Senin (12/10/2026).
Pasalnya, pembangunan dan perpanjangan konsesi itu dinilai berindikasi kuat merugikan keuangan negara dan kerugian rakyat.
Direktur Eksekutif Centre for Budget Analysis (CBA) Ucok Sky Khadafi yang dihadirkan sebagai salah satu narasumber menyebut, keanehan proyek CMNP itu, yang mayoritas sahamnya dimiliki anggota Wantimpres Jusuf Hamka, terjadi pada pembebasan lahan, perencanaan dan sumber pendanaan.
Ini, kata dia, terungkap dari ikhtisar hasil pemeriksaan BPK pada semester I - 2024.
"Pembebasan lahan proyek Jalan Tol Cawang - Tanjung Priok, dan Tanjung Priok - Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit, termasuk pengembangan jalan Tol Ancol Timur - Pluit (elevated) itu diduga mengandung mark up hingga Rp800 miliar lebih," katanya.
Dalam perencanaan, biaya konstruksi proyek ini sebesar Rp6,8 triliun, akan tetapi kemudian diusulkan menjadi Rp8,4 triliun.
"BPJT (Badan Pengelola Jalan Tol) telah meminta agar biaya itu dievaluasi, akan tetapi tidak tidak dilakukan," katanya.
Untuk sumber pendanaan, sambung Ucok, berasal dari finansial close CMNP, akan tetapi dananya justru dari penjualan saham senilai Rp1,3 triliun dan Rp1,2 triliun, dan juga pakai kas internal.
Sementara Praktisi Hukum Munarman yang juga dihadirkan dalam diskusi ini, mengungkap bahwa konsesi proyek Jalan Tol Cawang - Tanjung Priok, dan Tanjung Priok -Ancol Timur - Jembatan Tiga/Pluit, termasuk pengembangan jalan Tol Ancol Timur - Pluit (elevated), sebenarnya telah habis pada tahun 2025, akan tetapi pada tahun 2018 diperpanjang oleh Presiden Joko Widodo selama 35 tahun, sehingga masa konsesi itu baru akan selesai pada tahun 2060.
"Perpanjangan itu tanpa lelang, karena melalui penunjukan langsung," katanya.
Ia menyebut, kerugian negara pada kasus ini terjadi akibat perpanjangan konsesi yang tidak dilelang itu.
"Sementara kerugian rakyat terjadi, karena jika konsesi tidak diperpanjang, jalan tol itu gratis, tapi karena diperpanjang, rakyat tetap harus membayar. Malah pada tahun 2025 lalu, tarifnya dinaikkan," tegas Munarman.
Soal perpanjangan konsesi ini, Pengamat Politik dan Hukum Muslim Arbi yang juga hadir sebagai pembicara mengatakan, pada September 2025 digugat Komite Masyarakat Penyelamat Aset Negara (KMPAN) dengan tergugat Menteri Pekerjaan Umum, BPJT, CMNP, Menteri Perhubungan dan Menteri Keuangan sebagai turut tergugat.
"Kasus ini juga pernah ditangani Kejaksaan Agung, akan tetapi kemudian seolah menghilang dan tidak naik ke tahap penyidikan," katanya.
Ia pun menantang Jaksa Agung ST Buhanuddin agar segera menuntaskan kasus ini.
"Jika Jaksa Agung tidak mampu, sebaiknya diganti oleh Presiden Prabowo," kata Muslim. (man)


