Bengkulu, Harian Umum - Mantan Bupati Bengkulu Utara, Imron Rosyadi, dituntut 4,5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 190 hari penjara dalam perkara dugaan korupsi izin tambang PT Ratu Samban Mining (RSM).
Tuntutan tersebut dibacakan JPU Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu Ahmad Ghufroni dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bengkulu, Senin (12/10/2026).
"Menuntut Terdakwa Imron Rosyadi dengan pidana penjara 4 tahun enam bulan dan denda Rp1 miliar dengan ketentuan, jika denda tidak dibayarkan, maka diganti dengan pidana penjara 190 hari," kata Ghufron saat membacakan tuntutan.
Sementara untuk, mantan Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Bengkulu Utara, Fadilah Marik, yang disidang bersama Imron, dituntut dengan hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan.
"Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan sesuai dengan surat dakwaan," kata Ghufron lagi.
Menanggapi tuntutan itu, kuasa hukum Imron, Ilham Fatahillah, menyatakan akan menyusun nota pembelaan pada agenda persidangan berikutnya.
"Kami akan mengajukan pembelaan, tentunya semua pembelaan sebagaimana fakta persidangan sebenarnya," kata dia.
Perkara Imron dan Fadilah bermula dari dugaan penyimpangan prosedur pemindahan kuasa pertambangan saat Imron masih aktif menjabat sebagai Bupati Bengkulu Utara dan Fadilah memimpin Dinas Pertambangan dan Energi.
Berdasarkan surat dakwaan jaksa diketahui bahwa Imron diduga menerima uang suap senilai Rp 600 juta dari Direktur Utama PT RSM kala itu, Sony Adnan, untuk memuluskan pengurusan izin pertambangan batu bara. Uang tersebut diserahkan secara bertahap melalui perantara Fadilah menggunakan amplop.
Sebelumnya, Imron didakwa memberi instruksi kepada Fadilah untuk menawarkan izin kuasa pertambangan milik PT Niaga Baratama kepada Sony Adnan. Instruksi itu kemudian ditindaklanjuti Fadilah dengan menggelar pertemuan bersama Sony guna membahas teknis pengalihan izin kuasa pertambangan dari PT Niaga Baratama kepada PT RSM. (man)





