Jakarta, Harian Umum - Direktorat Jendaral Bea dan Cukai (Ditjen BC) Kementerian Keuangan dinilai tidak konsisten dalam menekan dwelling time atau lamanya waktu petikemas/kontainer berisi barang impor ditimbun di Tempat Penimbunan Sementara (TPS) di pelabuhan, sejak dibongkar dari kapal hingga barang impor keluar dari TPS.
Pasalnya, kebijalan Ditjen BC menurunkan penilainan profile importir (down grade) justru dapat menghambat percepatan pengeluaran petikemas dari TPS.
Hal itu dikatakan Koordinator Komunitas Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK), Sugiyanto, melalui keterangan tertulisnya kepada harianumum.com, Senin (11/12/2017).
"Ya, Ditjjen Bea dan Cukai akhir-akhir ini menurunkan penilaian status profile (down grade) kepada sejumlah importir," tegas Sugiyanto.
Ia mengakui, penurunan penilaian merupakan hak diskresi Ditjen BC untuk alasan tertentu kepada importir yang diangap bermasalah, tetapi kata dia, seharusnya tidak boleh dilakukan tanpa ada alasan, apalagi kepada sejumlah importir.
"Down grade dapat memicu pelambanan dwelling time yang akhirnya juga dapat menyebabkan ekonomi biaya tinggi, karena importir yang semula sudah di jalur hijau (SPPB), digeser ke jalur kuning (periksa dokumen), dan yang di jalur kuning menjadi di jalur merah (periksa fisik barang)," jelas Sugiyanto yang juga pengurus Asosiasi Logistik Forwader Indonesia (ALFI) DKI Jakarta.
Ia menambahkan, kontainer yang di jalur hijau (SPPB) bisa langsung keluar pelabuhan. Proses pengurusan pengeluaran kontainer hanya membutuhkan waktu 1-2 hari sejak kapal tiba. Sedang untuk jalur kuning (periksa dokumen), perlu waktu 2-3 hari, dan jalur merah (periksa fisik barang) proses pengeluaran kontainer bisa memakan waktu 4-6 hari kerja.
Para pelaku usaha, baik importir dan forwarding /PPJK, telah menayakan alasan down grade ini kepada BC, namun hanya bisa pasrah menerima alasan dan jawaban dari instansi di bawah Kemenkeu tersebut.
"Ini jelas bertentangan dengan keinginan Presiden Jokowi untuk menekan dwelling time dan cost logistik (ekonomi biaya tinggi). Kami Forwarding/PPJK menjadi sasaran kemarahan importir karena terblokir aju dokumen, pemindahan container (OB container), biaya mahal dan lamanya proses pengeluaran container," tegasnya.
Pria berkaca mata yang akrab disapa SGY ini meminta Ditjen BC untuk tidak membuat kebijakan yang bersifat mundur, dan menyusahakan pelaku usaha. Untuk itu, dia mengusulkan agar Ditjen BC segera mengembalikan profile importir pada status profile sebelumnya.
" Memang Bea dan Cukai itu tugasnya pencegahan barang terlarang dan mengamankan pendapat pajak negara, namun jangan membuat kebijakan yang bisa memicu pelambatan dwelling time dan biaya tinggi. Apalagi bisa menyebabkan kesulitan pelaku usaha ," tandas Sugiyanto.(rhm)







