Jakarta, Harian Umum - Polda Metro Jaya memanggil empat tokoh untuk diklarifikasi atas laporan tentang penghasutan terkait ijazah Joko Widodo alias Jokowi.
Keempat tokoh dimaksud adalah Ketua Umum Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) Eggi Sudjana, Wakil Ketua Umum TPUA Rizal Fadillah, Pakar Telematika Roy Suryo, dan Pakar Digital Forensik Rismon Hasiholan Sianipar.
Mereka dijadwalkan diklarifikasi penyidik Subdit Keamanan Negara (Kamneg) Ditreskrimum Polda Metro Jaya pada 2 Juli 2025.
Dalam surat undangan klarifikasi itu disebutkan bahwa selain didasarkan pada Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP. Lidik/3449/VI/RES.1.24./2025/Ditreskrimum/Polda Metro Jaya tanggal 5 Juni 2025, undangan klarifikasi itu juga didasarkan oleh adanya lima laporan terkait hal itu yang terdiri dari;
1. Laporan Polisi Nomor: LP/B/978/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKPUS/POLDA METRO JAYA tanggal 23 Aprill 2025 atas nama pelapor ANDI KURNIAWAN,
2. Laporan Polisi Nomor: LP/B/2712/IV/2025/SPKT/POLDA METRO JAYA tanggal 25 April 2025 atas nama pelapor KAPRIYANI;
3. Laporan Polisi Nomor: LP/B/1387/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA tanggal 26 April 2025 atas nama pelapor LECHUMANAN;
4. Laporan Polisi Nomor: LP/B/845/IV/2025/SPKT/POLRES METRO DEPOK/POLDA METRO JAYA tanggal 26 April 2025 atas nama pelapor KARIM RAHAYAAN,
5. Laporan Polisi Nomor: LP/B/976/V/2025/SPKT.Sat Reskrim/Restro Bks Kota/Polda Metro Jaya tanggal 5 Mei 2025 atas nama pelapor MARET SAMUEL SUEKEN;
Andi Kurniawan adalah ketua umum Pemuda Patriot Nusantara, salah satu kelompok relawan Jokowi, sementara Kapriyani adalah juga relawan Jokowi: Lechumanan adalah seorang advokat yang juga ketua umum Peradilan Bersatu; Karum Rahayaan adalah ketua umum Komite Rakyat Nasional (Kornas) Jokowi Kota Depok; dan Maret Samuel Sueken adalah ketua umum Relawan Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP), juga merupakan salah satu kelompok relawan Jokowi.
"Diberitahukan kepada saudara bahwa Penyidik Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan tindak pidana menghasut orang lain untuk melakukan perbuatan pidana dan atau mendistribusikan atau mentransmisikan informasi elektronik yang sifatnya menghasut, mengajak atau mempengaruhi orang lain yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan terhadap individu dan atau menyebarkan informasi elektronik yang bermuatan bohong yang menimbulkan kerusuhan di masyarakat," demikian bunyi surat undangan klarifikasi tersebut seperti dikutip Kamis (26/6/2025).
Tindak pidana tersebut diatur dalam Pasal 160 KUHP dan atau Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 28 ayat (3) Jo Pasal 45A ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Menyikapi undangan tersebut, salah satu kuasa hukum Roy Suryo dkk, yakni Juju Purwantoro, mengatakan bahwa baik Roy maupun Rismon dan Rizal Fadillah, telah siap memenuhi undangan tersebut.
"Untuk Eggie, kita berharap bisa karena sampai saat ini dia masih di kursi roda," kata.Juju di kantornya di kawasan Ciganjur, Jakarta Selatan, Kamis (26/6/2025).
Meski demikian, Juju mempertanyakan undangan ini karena menurutnya, apa yang dilakukan Roy, Rismon, Rizal Fadillah dan Eggie Sudjana untuk mempertanyaan atau mempersoalkan ijazah Jokowi bukanlah bentuk kebencian ataupun permusuhan, melainkan dalam rangka menerapkan asas equality before the law.
"Kan banyak orang yang menggunakan dokumen atau ijazah palsu yang telah dipidana, mengapa orang tidak boleh mempersoalkan ijazah Jokowi? Apalagi dia itu kan bukan orang sembarangan, karena di mantan walikota Solo dua periode, mantan gubernur Jakarta, dan presiden dua periode. Maka, harus clear ijazahnya," kata dia.
Juju juga mengingatkan bahwa sejauh ini keempat tokoh yang diundang untuk melakukan klarifikasi belum terbukti menyebarkan kebohongan, karena meski Bareskrim menyatakan ijazah Jokowi asli, akan tetapi banyak kejanggala yang membuat publik meragukan pernyataan Bareskrim.
Kejanggalan dimaksud antara lain bahwa dalam dokumen yang diperlihatkan Bareskrim saat konferensi pers menunjukkan bahwa program yang dipilih Jokowi saat kuliah di UGM adalah program sarjana muda, bukan strata satu (S1), sementara Jokowi bergelar insinyur (S1).
Selain itu, saat konferensi pers Bareskrim mengatakan Jokowi KKN pada tahun 1983, sementara Jokowi mengatakan dia KKN pada awal 1985.
"Baru-baru ini kan muncul lagi informasi dari Pak Beathor Suryadi bahwa ijazah Jokowi diduga dibuat di Pasar Pramuka,' imbuhnya.
Jadi, menurut Juju, sebaiknya Polda Metro Jaya meng-clear-kan dahulu keaslian ijazah Jokowi sebelum memeriksa klien-kilennya.
"Bagaimana orang dituduh menyebarkan berita bohong tentang ijazah Jokowi yang dituding palsu, kalau keasliannya belum terbukti?" tanya Juju.
Ia mengingatkan bahwa pihak yang berwenang memutuskan apakah ijazah Jokowi asli atau palsu adalah pengadilan, bukan polisi.
"Saat ini kan ada sidang gugatan terhadap ijazah Jokowi di Pengadilan Negeri Solo dan Sleman, nah, sebaiknya tunggu sidang itu selesai sehingga ada kepastian apakah ijazah Jokowi asli atau palsu, setelah itu baru laporan relawan-relawan Jokowi itu ditindaklanjuti jika pengadilan sudah menetapkan bahwa ijazah Jokowi asli," pungkasnya. (rhm)







